![]() |
| Potret jalan yang diblokir di Watuliwu (Sumber: Muhammad Rusli/Facebook) |
KOLAKA UTARA, KATALISATOR.SITE – Jalan jalur dua dari arah Tugu Desa Watuliu menuju Kantor Pengadilan Agama Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, kembali dibuka setelah sebelumnya sempat diblokir oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Pemblokiran jalan tersebut dilakukan warga karena persoalan ganti rugi lahan yang disebut belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Akibat penutupan itu, aktivitas lalu lintas di jalur tersebut sempat terganggu.
Pembukaan kembali akses jalan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Idrus, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi foto di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait progres penyelesaian ganti rugi lahan yang menjadi tuntutan warga. Namun, dibukanya kembali jalur tersebut memungkinkan arus kendaraan kembali normal.
Pemerintah daerah diharapkan segera menuntaskan persoalan administrasi dan ganti rugi lahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Pewarta: A. Pelayati
