![]() |
| Gambar: Jalan diblokir menggunakan tanah di Kolaka Utara (Sumber: Siaran Publik) |
KOLAKA UTARA, KATALISATOR.SITE - Jalan umum di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, sempat ditutup oleh pemilik lahan pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Penutupan dilakukan di jalur dua kawasan Bundaran Tugu Nilam dan sempat menghambat arus lalu lintas.
Humas Polres Kolut Aiptu Ahmad Syaiful menjelaskan, aksi tersebut dilakukan oleh Mahmuddin (74), warga Desa Watuliwu, yang mengaku belum menerima kompensasi atas lahannya seluas 709 meter persegi yang telah lama digunakan sebagai jalan umum.
Menurut Ahmad Syaiful, lahan milik Mahmuddin telah bersertifikat dan dimanfaatkan sebagai akses publik sejak sekitar 15 tahun lalu. Namun hingga kini, pemerintah daerah disebut belum memberikan ganti rugi.
Dalam aksinya, pemilik lahan bersama sekitar 10 warga menimbun badan jalan menggunakan material sirtu (pasir batu). Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Tagih Janji Pemda Kolaka Utara.”Aksi tersebut dipimpin oleh Emil Halim.
Mahmuddin menyatakan, penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajibannya terkait pembayaran lahan.
Usai aksi, sejumlah pihak terkait menggelar pertemuan di lokasi, di antaranya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kolaka Utara Muklis Bachtiar, Camat Lasusua Andi Selle, Kepala Desa Watuliwu, serta pemilik lahan.
Hasil pertemuan menyepakati bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman bersama pihak kecamatan dan desa akan memfasilitasi pertemuan antara pemilik lahan dengan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara guna mencari penyelesaian masalah.
(*)
