Pengadilan Vonis 11 Warga Adat Maba-Sangaji Penjara Usai Tolak Tambang Nikel

Gambar: Para aktivis/warga adat Halmahera Timur (Sumber: Facebook)

HALMAHERA TIMUR, KATALISATOR.SITE – Sebanyak 11 warga masyarakat adat Maba-Sangaji dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan setelah menolak aktivitas tambang nikel di wilayah adat mereka. Putusan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan organisasi hak asasi manusia yang menilai vonis itu tidak adil serta represif terhadap perjuangan masyarakat adat.

‎Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah karena dianggap menghambat kegiatan usaha pertambangan. Hukuman pidana dijatuhkan meski para warga adat menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penolakan damai terhadap rencana tambang yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup komunitas mereka.

‎Masyarakat adat Maba-Sangaji memiliki keterikatan historis dan spiritual dengan wilayah adat yang telah mereka tempati secara turun-temurun. Wilayah tersebut bukan hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga bagian dari identitas budaya dan warisan leluhur. Penolakan terhadap pertambangan nikel dilatarbelakangi kekhawatiran atas kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, serta hilangnya mata pencaharian warga.

‎Putusan pengadilan ini memicu reaksi luas, tidak hanya di Maluku Utara, tetapi juga secara nasional. Sejumlah organisasi kemanusiaan dan pegiat lingkungan mengecam langkah hukum tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.

‎Para pendukung warga adat mendesak agar vonis tersebut dicabut dan para terdakwa dibebaskan. Mereka meminta aparat penegak hukum serta pemerintah untuk meninjau kembali keputusan tersebut dengan mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan hak masyarakat adat, serta dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan.

‎Kasus hukum warga Maba-Sangaji menjadi sorotan publik karena menyentuh isu perlindungan masyarakat adat, keadilan lingkungan, dan kebebasan menyampaikan pendapat. Banyak pihak berharap polemik ini dapat membuka ruang dialog yang lebih adil dan bermartabat antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat.

(*)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak