![]() |
| Penulis |
Author: Ramdayani
(Ketua Umum BEM FAI Unismuh Makassar)
KATALISATOR, OPINI — Belakangan ini, isu pelecehan kembali mencuat ke ruang publik. Kampus selama ini dipandang sebagai ruang intelektual yang menjunjung tinggi nilai keadilan, etika, dan kemanusiaan. Ia bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang bertumbuh bagi generasi muda untuk membangun karakter dan integritas.
Namun, dalam beberapa tahun waktu terakhir, kita dihadapkan pada realitas yang mengkhawatirkan: rasa aman diruang publik semakin terkikis ang terus berulang di berbagai lini kehidupan kampus maupun masyarakat.
Satu hal yang perlu kita sadari sejak awal, persoalan ini bukan milik satu institusi. ia bukan hanya terjadi di Universitas Indonesia, bukan hanya terjadi di Institut Teknologi Bandung dan bukan hanya pada kampus-kampus yang sedang viral. Pelecehan adalah masalah kolektif yang tersebar luas, sering kali tersembunyi, dan terus berulang dalam diam.
Survei yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi ada 2020 mengungkap bahwa sekitar 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi dikampus dan data kekerasan seksual di indonesia tahun 2025 bahwa terdapat lebih dari 24 ribu kasus kekerasan berbasis gender mencapai lebih dari 376 ribu kasus, dan terus meningkat sekitar 14% dibanding tahun sebelumnya.
Disis lain, data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan ahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Dalam laporan tahunan mereka, ribuan kasus tercatat, namun angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari realitas yang ada. Banyak korban memilih untuk tidak melapor karena takut, malu, atau tidak percaya pada sistem yang ada.
Pelecehan dikampus maupun lingkungan masyarakat tidak selalu hadir dalam bentuk yang kasat mata. Ia sering kali bersembunyi dalam interaksi sehari-hari yang di anggap “biasa”. Candaan bernuansa seksual, komentar yang merendahkan, hingga komunikasi digital yang melewati batas.
Dalam beberapa kasus, bahkan muncul konten kreatif atau lagu yang memuat unsur pelecehan, yang kemudian dibungkus sebagai humor atau ekspresi kebebasan. Fenomena ini memperlihatkan bahwa pelecehan telah mengalami normalisasi dalam ruang sosial.
Seperti lirik lagu “pagi-pagi erika mandi lenggak lenggok dipinggir kali” normalisasi inilah yang menjadi persoalan mendasar. Ketika tindakan yang seharusnya dianggap sebagai pelanggaran justru diterima sebagai hal yang lumrah, maka batas moral dalam interaksi sosial enjadi kabur, ini tidak hanya terjadi dalam bentuk fisik ia berkembang menjadi bentuk verbal, psikologis, dan digital.
Komentar yang merendahkan candaan bernuansa seksual, hingga penyebaran konten yang tidak pantas diruang media sosial menjadi bagian dari praktis yang sering kali dinormalisasikan. Inilah yang membuat pelecehan semakin sulit dikenali sebagai pelanggaran, karena ia telah melebur dalam keseharian.
Fenomena ini diperkuat oleh lemahnya kesadaran kolektif mengenai batasan interaksi dan persetujuan. Banyak tindakan yang sebenarnya melanggar batas justru dianggap sebagai hal biasa, bahkan lucu. Ketika budaya seperti ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya ketidak ekaan, tetapi juga pembenaran terhadap perilaku yang seharusnya tidak diterima.
Sebenarnya salah satu faktor yang memperburuk situasi adalah relasi kuasa yang tidak seimbang dalam berbagai ruang sosial. Pelaku seringkali berada pada posisi yang memiliki pengaruh baik secara sosial, ekonomi, maupun struktutral sementara korban berada dalam posisi yang rentan. Ketimpangan ini membuat korban kesulitan untuk bersuara, apalagi mendapatkan keadilan yang setara.
Disisi lain, budaya menyalahkan korban (victim blaming) masih sangat kuat dalam masyarakat kita. Pertanyaan seperti “mengapa tidak melawan?”, “mengapa baru bicara sekarang?” masih sering muncul ketika kasus pelecehan terungkap. Padahal, pertanyaan yang lebih penting seharusnya adalah mengapa pelaku merasa memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan ini.
Budaya diam juga turut memperparah keadaan banyak orang yang mengetahui atau menyaksikan adanya tindakan pelecehan memilih untuk tidak terlibat.
Diam dianggap aman, tidak menimbulkan konflik, atau bahkan urusan pribadi. Namun dalam situasi ini, diam bukanlah netralisir. Diam justru menjadi bentuk pembiaran yang secara tidak langsung memperkuat siklus kekerasan.
Pada akhirnya, kita perlu bertanya pada diri sendiri, sejauh mana kita masih peduli terhadap rasa aman orang lain? karena ketika rasa aman seseorang terkikis, maka yang sedang kita biarkan hilang bukan hanya kenyamanan individu, tetapi juga nilai kemanusiaan kita bersama.
Dan jika kita terus diam, maka jangan heran jika suatu hari kitapun kehilangan rasa aman itu sendiri.
(*)
