Kabid PTKP PP-HIPPERMAKU: KUHP Baru Merugikan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil

 

Potret Sandi Amulia, Ketua Bidang PTKP PP-HIPPERMAKU 

‎MAKASSAR, KATALISATOR.SITE — Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kolaka Utara (PP-HIPPERMAKU), Sandi Amulia, menilai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 berpotensi merugikan masyarakat sipil, khususnya mahasiswa.

‎Sandi menyatakan, beberapa ketentuan dalam KUHP baru dinilai paling kontroversial karena membatasi ruang gerak warga negara dalam menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

‎“Berlakunya beberapa pasal dalam KUHP baru hari ini jelas merugikan masyarakat sipil dan mahasiswa. Pasal-pasal tersebut membatasi ruang untuk mengeluarkan pendapat, yang seharusnya dijamin oleh konstitusi,” kata Sandi Amulia dalam pernyataannya kepada Katalisator.site pada Jumat (2/1/2026).

‎Ia menilai arah kebijakan hukum pidana nasional saat ini lebih mencerminkan kepentingan kelompok oligarki, bukan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.

‎“Negara hari ini justru terlihat hanya mengedepankan kepentingan kelompok oligarki, sementara ruang demokrasi masyarakat terus dipersempit melalui regulasi yang represif,” ujarnya.

‎Sandi menegaskan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi dalam KUHP baru bertolak belakang dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas menjamin hak setiap orang untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

‎“Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Ini adalah amanat konstitusi yang tidak boleh dikalahkan oleh undang-undang,” tegasnya.

‎Menurut Sandi, keberadaan pasal-pasal yang multitafsir dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat sipil berpotensi digunakan untuk membungkam kritik, terutama dari kalangan mahasiswa dan kelompok oposisi kebijakan publik.

‎Sandi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan KUHP baru sebagai alat represif, serta membuka ruang evaluasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

‎Pewarta: Abrar Katalisator

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak