Kartu Ujian Terancam Ditahan, Dugaan Pemaksaan Uang Komite Mencuat di SMA Negeri 1 Lasusua

SMA Negeri 1 Lasusua (Dok. Istimewa)

KOLAKA UTARA, KATALISATOR.SITE — Dugaan praktik pemaksaan pembayaran uang komite di SMA Negeri 1 Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, memicu keresahan orang tua siswa. Jumat (23/1/2026).
Pembayaran tersebut diduga disertai ancaman penahanan kartu ujian bagi siswa yang tidak atau belum melunasi uang komite, sebuah praktik yang dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

‎Sejumlah orang tua siswa mengungkapkan bahwa tekanan tersebut muncul menjelang pelaksanaan ujian. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit antara memenuhi permintaan pembayaran atau mempertaruhkan hak anak untuk mengikuti ujian. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan perlindungan hak peserta didik di sekolah negeri.
‎“Kalau uang komite belum dibayar, kartu ujian katanya tidak akan dibagikan. Ini jelas membuat kami tertekan, karena ujian adalah hak anak, bukan alat tekan,” ujar salah seorang orang tua siswa kepada redaksi, Jumat (23/1/2026).
‎Tekanan tersebut dikaitkan dengan agenda rapat komite sekolah terkait pembangunan sekretariat komite untuk tahun ajaran 2022/2023 dan 2023/2024. Namun dalam praktiknya, penggalangan dana yang seharusnya bersifat sukarela diduga berubah menjadi kewajiban terselubung, dengan sanksi administratif yang langsung menyasar siswa.
‎Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua siswa. Aturan tersebut hanya membenarkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, serta tidak disertai konsekuensi apa pun. Ketika sumbangan disertai ancaman penahanan kartu ujian, maka sifat sukarela tersebut gugur dan berubah menjadi pungutan.
‎Lebih jauh, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 menegaskan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dilarang melakukan pungutan dan tidak boleh mengaitkan sumbangan dengan persyaratan akademik. Penahanan kartu ujian dinilai sebagai bentuk pembatasan hak akademik yang berpotensi melanggar hukum.
‎Praktik tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh pelayanan pendidikan. Hak mengikuti ujian merupakan bagian dari pelayanan dasar pendidikan yang tidak boleh dijadikan alat tekanan administratif.
‎Surat undangan rapat komite SMA Negeri 1 Lasusua yang beredar menunjukkan bahwa rapat dijadwalkan pada Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di Laboratorium Fisika sekolah. Undangan tersebut ditandatangani Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana pihak sekolah mengetahui dan membiarkan dugaan praktik tersebut terjadi.
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 1 Lasusua belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan ancaman penahanan kartu ujian tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Utara juga belum memberikan tanggapan, meski isu ini menyangkut hak dasar peserta didik di sekolah negeri.
‎Kasus ini menambah daftar persoalan pungutan berkedok komite sekolah yang kerap muncul di lembaga pendidikan negeri, dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar hak siswa tidak dikorbankan atas nama pembangunan atau kepentingan administratif lainnya.
‎Report: Red
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak