Bayar Rp300 Ribu atau Tak Ujian: Dugaan Praktik Uang Komite di SMA Negeri 1 Lasusua

Foto: SMA Negeri 1 Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Dok. Istimewa)

KOLAKA UTARA, KATALISATOR.SITE — Dugaan praktik pembayaran uang komite kembali mencuat di SMA Negeri 1 Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Jumat (23/01/2026).

Sejak tahun 2023, siswa diduga diarahkan untuk membayar uang komite sebesar Rp300.000 per siswa. Praktik tersebut disebut kembali terulang pada tahun 2024 dan masih berlangsung hingga tahun 2025.

‎Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pembayaran tersebut diduga tidak bersifat sukarela. Bahkan, muncul dugaan lebih serius bahwa siswa yang tidak melakukan pembayaran tidak diberikan kartu ujian, sehingga berpotensi menghambat mereka dalam mengikuti proses evaluasi belajar di sekolah.

‎Kondisi ini dinilai bertentangan dengan hak dasar peserta didik untuk memperoleh pelayanan pendidikan tanpa diskriminasi. Penahanan kartu ujian dianggap sebagai bentuk tekanan administratif yang dapat merugikan siswa, terutama karena ujian merupakan bagian penting dari proses pendidikan.

‎Salah seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan disamarkan dengan inisial R menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, kebijakan yang mengaitkan pembayaran uang komite dengan hak akademik siswa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎“Kebijakan seperti ini jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang pungutan uang komite kepada siswa dan orang tua di sekolah negeri. Menahan kartu ujian karena persoalan pembayaran merupakan bentuk tekanan dan sangat merugikan siswa,” ujar R kepada redaksi.

‎R juga menyoroti persoalan transparansi penggunaan dana komite. Ia menyebutkan bahwa dana yang telah dihimpun sejak tahun 2023 dengan alasan pembangunan sekolah hingga kini belum menunjukkan penyelesaian secara menyeluruh. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan dana komite dari tahun ke tahun.

‎“Jika pungutan dilakukan terus-menerus, sementara hasil pembangunan tidak jelas, maka wajar publik mempertanyakan ke mana dana tersebut digunakan,” katanya.

‎Atas dasar itu, pihak terkait mendesak agar sekolah memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Selain itu, Dinas Pendidikan dan instansi berwenang diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum serta menjamin hak siswa tetap terlindungi.

‎Sebagai penutup, R mengimbau kepada para orang tua dan wali murid agar tidak serta-merta memenuhi permintaan pembayaran yang bersifat wajib di luar ketentuan yang berlaku. Orang tua diharapkan lebih memahami hak-hak peserta didik dan berani meminta kejelasan apabila menemukan pungutan yang dinilai bertentangan dengan aturan, demi memastikan dunia pendidikan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 1 Lasusua belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memperoleh klarifikasi.

Report: Redaksi 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak