![]() |
| Gambar: Ilustrasi antrian di kantor perpajakan (Sumber: Katalisator) |
KOLAKA UTARA, KATALISATOR.SITE — Pelayanan di Kantor Pajak Kolaka Utara kembali menuai keluhan dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku harus menunggu berjam-jam hanya untuk menyetor formulir, sementara wajib pajak lain yang baru datang justru dilayani lebih cepat. Kondisi ini memicu dugaan pelayanan yang tidak adil dan tidak profesional.
Salah seorang warga menuturkan, ia telah datang sejak pukul 08.30 WITA, namun hingga 11.30 WITA belum juga dipanggil oleh petugas. Ironisnya, warga lain yang baru datang justru dipanggil kurang dari 15 menit setelah mengambil antrean.
“Parah juga pelayanan di kantor pajak ini. Kita datang setor formulir dari pagi, tapi belum dipanggil sampai siang. Yang baru datang malah cepat dilayani. Ini perlu diperbaiki,” keluh warga tersebut.
Keluhan ini menambah daftar persoalan pelayanan publik di daerah, khususnya pada sektor perpajakan yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan negara kepada masyarakat. Warga menilai, pelayanan yang tidak transparan dan tidak tertib antrean berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas mengatur hak masyarakat atas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pelayanan publik harus berlandaskan kepentingan umum, kesamaan hak, dan keadilan. Sementara Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas dan adil tanpa perlakuan berbeda.
Selain itu, Pasal 21 UU Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan memiliki standar pelayanan yang jelas, termasuk mekanisme antrean dan kepastian waktu layanan. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 34, yang mewajibkan pelaksana pelayanan bersikap profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Masyarakat berharap keluhan ini tidak dianggap sepele. Evaluasi menyeluruh dan perbaikan nyata dinilai mendesak agar pelayanan di kantor pajak benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan profesionalisme, sejalan dengan tuntutan kepatuhan pajak yang selama ini dibebankan kepada warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pajak Kolaka Utara belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut.
Pewarta: A. Pelayati
