Ketika Dinas Kesehatan Kolaka Utara Berlindung di Balik Kata “Belum Difungsikan”


Dokumentasi: Potret Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara - Aktivitas pesta miras di Batuputih 

OPINI, KATALISATOR - Klarifikasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara terkait dugaan aktivitas pesta minuman keras di lokasi pembangunan Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, tampak berupaya menenangkan kegaduhan publik. Namun, jika dicermati lebih dalam, pernyataan tersebut justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: negara masih kerap berlindung di balik argumen administratif ketika berhadapan dengan krisis etik dan pengelolaan ruang publik.

‎Dalih bahwa bangunan Puskesmas Latowu “belum difungsikan” dan “masih tahap pembangunan” tidak serta-merta menghapus tanggung jawab institusional. Sejak bangunan itu diberi identitas sebagai puskesmas dan dibiayai oleh uang negara, ia telah menjadi simbol fasilitas kesehatan. Status administratif tidak boleh dijadikan pembenaran atas pembiaran aktivitas yang bertentangan dengan nilai kesehatan, ketertiban, dan moral publik.

‎Lebih jauh, pernyataan bahwa kejadian tersebut berlangsung “tanpa sepengetahuan Dinas Kesehatan” patut dipertanyakan. Ketidaktahuan institusi terhadap apa yang terjadi di area yang berada dalam kewenangannya bukanlah alasan pemaaf, melainkan cermin lemahnya sistem pengawasan. Jika aset publik dapat digunakan secara bebas tanpa kontrol, maka masalahnya bukan pada masyarakat, tetapi pada negara yang absen menjalankan fungsi pengelolaan.

‎Narasi tentang kemungkinan “persepsi keliru” masyarakat juga menyimpan problem serius. Framing semacam ini berpotensi menggeser kesalahan dari substansi kejadian ke cara publik memaknainya. Padahal, masyarakat tidak dibebani kewajiban memahami status teknis bangunan. Yang wajib memastikan kejelasan fungsi, batas, dan pengamanan justru adalah pemerintah sebagai pemilik otoritas.

‎Respons Dinas Kesehatan yang baru akan melakukan pengecekan setelah isu mencuat memperlihatkan pola kerja reaktif. Negara hadir setelah kegaduhan terjadi, bukan sebelum pelanggaran muncul. Dalam pengelolaan fasilitas publik, terlebih yang berlabel kesehatan, pendekatan preventif semestinya menjadi prinsip utama, bukan sekadar klarifikasi pascakejadian.

‎Yang juga patut disorot adalah absennya pernyataan tegas mengenai sanksi dan pertanggungjawaban. Klarifikasi berhenti pada kalimat normatif bahwa kejadian tersebut “tidak dibenarkan”, tanpa menjelaskan siapa yang lalai dan apa konsekuensi yang akan dijatuhkan. Tanpa sanksi, pernyataan etik kehilangan daya ikat dan berpotensi menormalisasi pelanggaran serupa di kemudian hari.

‎Kontradiksi pun tak terhindarkan. Di satu sisi, Dinas Kesehatan menyatakan komitmen menjaga marwah fasilitas kesehatan. Di sisi lain, mereka mengakui tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung di area yang menjadi tanggung jawabnya. Komitmen tanpa sistem pengawasan yang konkret hanya akan menjadi jargon birokrasi yang jauh dari realitas lapangan.

‎Persoalan ini sejatinya melampaui satu peristiwa pergantian tahun. Ia menyentuh isu kepercayaan publik terhadap negara dalam menjaga ruang-ruang yang sarat nilai kemanusiaan. Puskesmas bukan sekadar bangunan fisik, tetapi representasi kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas kesehatan dan keselamatan.

‎Jika klarifikasi hanya berhenti pada pembelaan status bangunan, maka akar persoalan tidak pernah disentuh. Publik berhak menuntut lebih dari sekadar penjelasan administratif. Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh, penguatan pengawasan, serta ketegasan dalam menegakkan etika pengelolaan fasilitas publik.

‎Pada akhirnya, kasus Puskesmas Latowu menjadi pengingat bahwa negara tidak cukup hadir melalui klarifikasi. Negara harus hadir melalui pengawasan, tanggung jawab, dan keberanian mengambil tindakan tegas. Tanpa itu, setiap klarifikasi hanya akan dibaca sebagai upaya menyelamatkan citra, bukan menjaga marwah pelayanan kesehatan.

(*)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak