Bukan Sekadar Pesta Miras, Proyek Puskesmas Latowu Rp8,3 Miliar Disorot Publik

 

Bukan Sekadar Pesta Miras, Proyek Puskesmas Latowu Rp8,3 Miliar Disorot Publik

KOLAKA UTARA, KATALISATOR—Penanganan kasus pesta minuman keras (miras) di lingkungan Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, terus menuai kritik keras dari masyarakat. Alih-alih menjadi terang, penyelesaian perkara ini justru dinilai berbelit, berputar-putar, dan tidak jelas arahnya, memunculkan dugaan adanya persoalan yang lebih besar dari sekadar pelanggaran moral dan ketertiban umum.

‎Masyarakat menilai, pemerintah daerah keliru sejak awal dalam menentukan arah penanganan kasus. Penanganan yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai tidak tepat sasaran. Menurut warga, persoalan di Puskesmas Latowu bukan sekadar soal disiplin aparatur, melainkan berpotensi mengandung unsur kejahatan administratif hingga dugaan kejahatan kerah putih, yang seharusnya menjadi kewenangan Inspektorat.

‎“Kalau masih bingung kenapa Inspektorat yang harus menangani, berarti belum melihat gambaran besar persoalan di Latowu. Ini tidak bisa diperlakukan seperti kasus kriminal biasa,” ujar salah satu warga.

‎Publik juga menegaskan bahwa pesta miras hanyalah pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih serius, khususnya terkait pembangunan Puskesmas Latowu yang disebut menelan anggaran sekitar Rp8,3 miliar. Berdasarkan penelusuran masyarakat terhadap struktur APBD, muncul dugaan kuat bahwa proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

‎Jika dugaan penggunaan DAK itu benar, maka pernyataan pejabat daerah yang menyebut bangunan puskesmas belum diserahterimakan karena belum selesai dinilai tidak logis. Pasalnya, DAK tidak boleh bergeser ke tahun anggaran berikutnya, kecuali menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears), sementara proyek pembangunan puskesmas umumnya bukan proyek multiyears.

‎“Artinya, sangat mungkin proyek ini sudah dilaporkan selesai dan dibayar 100 persen,” kata warga tersebut.

‎Masyarakat menekankan bahwa pencairan dana pembangunan fisik hingga 100 persen mensyaratkan adanya Berita Acara Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama. Jika pembayaran benar telah dilakukan penuh, maka pernyataan bahwa proyek belum diserahterimakan dinilai sebagai pembohongan publik.

‎Kondisi yang lebih mengkhawatirkan, lanjut warga, adalah jika pembayaran telah selesai namun fisik bangunan belum rampung, sementara bangunan masih dikuasai kontraktor. Situasi ini dinilai mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara uang dan fisik pekerjaan, yang berpotensi mengandung unsur fraud dalam pembangunan Puskesmas Latowu.

‎Selain menyoroti aspek anggaran, masyarakat juga menolak jika tanggung jawab kasus ini hanya dibebankan kepada Kepala Puskesmas dan kontraktor. Aparat kepolisian setempat, khususnya Kapolsek Batu Putih beserta jajarannya, turut disorot dan diminta dievaluasi kinerjanya.

‎Warga menilai terjadi kelalaian pengamanan pada malam pergantian tahun. Meski imbauan telah dikeluarkan, aparat dinilai tidak aktif melakukan patroli wilayah, sehingga pesta miras dapat berlangsung tanpa pengawasan.

‎“Sebagai penanggung jawab keamanan, polisi seharusnya siaga dan aktif patroli, bukan hanya menunggu laporan di kantor,” tegas warga.

‎Masyarakat pun mendesak Kapolres Kolaka Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolsek Batu Putih dan jajarannya, guna memastikan profesionalisme aparat dalam menjaga ketertiban umum.

‎Di tengah lambannya penanganan kasus ini, muncul pula sindiran keras dari publik. Warga menilai seolah-olah Kepala Puskesmas Latowu dan kontraktor memiliki kekuatan besar, hingga terkesan mampu memengaruhi sikap pemerintah daerah dan DPRD Kolaka Utara.

‎“Kalau semua pihak lain seolah aman, wajar publik bertanya, siapa sebenarnya yang paling berkuasa di daerah ini?” ujar warga dengan nada sinis.

‎Sebagai langkah konkret, masyarakat dan aktivis didorong untuk mendokumentasikan kondisi fisik bangunan Puskesmas Latowu, serta mendesak Inspektorat memerintahkan BKAD membuka data pembayaran proyek. Mereka meminta Inspektorat segera bertindak sebelum persoalan ini berkembang dan bergulir ke BPK, Kepolisian, atau Kejaksaan.

‎“Alkohol di fasilitas kesehatan bukan sekadar pelanggaran etika. Itu bisa jadi tanda awal dari kejahatan yang lebih besar,” ujar warga, menutup pernyataannya dengan nada satir.


KATALISATOR

MEREVISI MORAL BANGSA 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak