Membaca Program Makan Bergizi Gratis dari Perspektif Keadilan Sosial

Potret Penulis (Dokumentasi Pribadi)

WACANA, KATALISATOR - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai melalui APBN dipromosikan sebagai lompatan besar pembangunan sumber daya manusia. Namun, di balik retorika kesejahteraan tersebut, tersembunyi persoalan mendasar tentang etika kebijakan publik, keadilan anggaran, dan rasionalitas politik negara. Ketika anggaran pendidikan APBN 2025 mencapai sekitar Rp724 triliun dialihkan dan dikelola oleh Badan Gizi Nasional, negara secara implisit sedang mendefinisikan ulang pendidikan, bukan sebagai proses pembebasan dan pencerdasan, melainkan sebagai persoalan teknokratis pemenuhan gizi semata.

John Rawls, dalam Teori Keadilan, menegaskan bahwa kebijakan negara harus disusun sedemikian rupa sehingga menguntungkan kelompok yang paling tidak beruntung. Namun realitas kebijakan MBG justru menampilkan ironi struktural. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan, guru honorer sebagai aktor utama pendidikan masih hidup dalam kondisi nyaris subsisten. Upah Rp300.000 hingga Rp600.000 per tiga bulan, bahkan lebih rendah, yang bergantung pada pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk guru honorer di sekolah negeri, bukan hanya menunjukkan ketimpangan anggaran, tetapi juga kegagalan negara dalam menghormati martabat profesi pendidik.

Situasi ini diperparah oleh kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah demi mendukung program prioritas nasional. Pemerintah daerah, yang tidak mungkin menghentikan pelayanan publik, dipaksa mencari alternatif fiskal dengan menaikkan pajak secara drastis, bahkan hingga 300 persen. Beban kebijakan ini jatuh langsung ke masyarakat bawah, khususnya petani. Harga pupuk, benih, dan alat produksi meningkat, sementara harga jual hasil pertanian tetap ditekan oleh mekanisme pasar yang tidak berpihak. Negara, dalam hal ini, gagal menjalankan fungsi korektifnya sebagaimana ditegaskan Karl Polanyi dalam Transformasi Besar (The Great Transformation), bahwa pasar yang dibiarkan tanpa perlindungan sosial akan melahirkan kehancuran sosial.

Paradoks ini memperlihatkan wajah kebijakan populis, negara hadir secara masif dalam program yang mudah dikampanyekan, tetapi absen dalam perlindungan struktural yang tidak populer secara politik. Pendidikan dipreteli, daerah dilemahkan, petani ditekan, sementara program pusat dipertahankan sebagai simbol keberpihakan semu. Dalam bahasa Andre Ata Ujan, kebijakan semacam ini menandai demokrasi yang kehilangan orientasi keadilan, dan bergeser menjadi administrasi kekuasaan semata.

Tidak mengherankan bila kebijakan semacam ini memicu ledakan sosial. Demonstrasi besar di Pati, tragedi terlindasnya pengemudi ojol, hingga pembakaran gedung DPR di Makassar bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia merupakan gejala akumulatif dari ketidakadilan fiskal dan ketertutupan politik. Jurgen Habermas, sebagaimana dibahas oleh F. Budi Hardiman dalam Demokrasi Deliberatif, menyebut kondisi ini sebagai krisis legitimasi, ketika kebijakan tidak lahir dari diskursus publik yang rasional, maka kekuasaan kehilangan dasar moralnya.

Masalah utama MBG bukan pada niat pemenuhan gizi, melainkan pada logika kekuasaan yang menopangnya. Ketika kebijakan publik dijalankan terutama untuk merawat janji kampanye, maka anggaran negara berubah menjadi alat pencitraan politik. Negara tidak lagi bertanya “apa yang paling adil?”, melainkan “apa yang paling terlihat berhasil?”. Inilah bentuk rasionalitas instrumental yang, menurut Habermas, berbahaya bagi demokrasi.

Pada titik ini, kritik terhadap MBG bukanlah penolakan terhadap kesejahteraan, melainkan seruan untuk mengembalikan etika dalam kebijakan publik. Pendidikan tidak dapat direduksi menjadi makan gratis, sebagaimana keadilan tidak dapat disederhanakan menjadi distribusi program. Selama guru honorer tetap hidup dalam kemiskinan, daerah dipaksa menutup defisit dengan pajak mencekik, dan petani menanggung beban ekonomi yang timpang, maka program sebesar apa pun hanya akan menjadi monumen paradoks negara.

Kebijakan publik yang lahir dari logika kampanye akan selalu berumur pendek, sebab ia tidak dibangun di atas kebutuhan riil masyarakat, melainkan di atas kebutuhan citra kekuasaan. Dalam kondisi seperti ini, kritik bukanlah sikap anti negara, melainkan bentuk tanggung jawab kewargaan. Demokrasi justru mati ketika kebijakan dibiarkan berjalan tanpa pertanyaan, tanpa evaluasi, dan tanpa keberanian untuk mengoreksi atau mengkritiki.

Kesadaran publik perlu dibangun bahwa kesejahteraan tidak dapat disederhanakan menjadi distribusi program yang tampak murah hati, tetapi menuntut keberpihakan struktural yang konsisten. Negara harus memilih, terus merawat simbol-simbol populisme, atau kembali pada mandat konstitusionalnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan berkelanjutan. Tanpa keberanian memilih yang kedua, Makan Bergizi Gratis hanya akan dikenang sebagai kebijakan besar yang gagal memahami penderitaan kecil warganya.


Penulisan: Sulkifli 

Mahasiswa UINAM Studi Aqidah dan Filsafat Islam/Sekretaris Umum Rumah Pedalaman

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak