JAKARTA, KATALISATOR.SITE — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, Jumat (9/1/2026). Penetapan ini menandai babak baru pengusutan praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini disorot publik.
KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan pada periode 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini bermula dari polemik pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota antara haji reguler dan haji khusus.
KPK menilai kebijakan pembagian kuota itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai rasa keadilan jutaan calon jemaah haji yang telah lama mengantre. Penyidik kini juga menelusuri aliran dana, peran biro perjalanan haji, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka langsung menuai perhatian luas publik dan kalangan DPR, mengingat posisi strategis Kementerian Agama dalam mengelola salah satu layanan publik paling sensitif dan sakral di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sementara pihak Yaqut Cholil Qoumas melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
