![]() |
| Potret Penulis, Ibrahim Bahri (Dokumentasi Pribadi) |
OPINI, KATALISATOR - Ketika palu pengesahan KUHP baru diketuk, pertanyaan besar pun menggema di ruang publik: apakah hukum ini benar-benar lahir untuk menegakkan keadilan, ataukah hanya sekadar menutup lembaran lama demi kepastian hukum semata? Di satu sisi, pembaruan KUHP dipandang sebagai langkah berani untuk melepaskan diri dari warisan kolonial. Namun di sisi lain, muncul kegelisahan: jangan-jangan hukum yang baru justru melahirkan ketidakadilan dengan wajah yang lebih rapi dan terstruktur.
Keadilan, sejatinya, bukan hanya tentang aturan tertulis, melainkan tentang rasa yang hidup di tengah masyarakat. Hukum yang adil tidak cukup hanya jelas dan pasti, tetapi juga harus manusiawi. Lantas, ketika beberapa pasal dalam KUHP baru dianggap mengatur ranah privat, membatasi kebebasan berekspresi, dan membuka ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum, pantaskah publik bertanya: di mana keadilan itu ditempatkan?
Negara memang membutuhkan kepastian hukum. Tanpa kepastian, hukum akan menjadi kabur dan mudah dipermainkan. Namun kepastian tanpa keadilan ibarat pedang tanpa mata keras, tetapi melukai secara membabi buta. Apakah hukum hadir untuk melindungi rakyat, atau justru rakyat yang dipaksa menyesuaikan diri dengan hukum yang tidak sepenuhnya mereka pahami dan setujui?
Lebih jauh, KUHP baru sering dikaitkan dengan nilai moral dan budaya bangsa. Pertanyaannya, moral siapa yang diwakili? Bukankah Indonesia berdiri di atas keberagaman nilai, keyakinan, dan cara hidup? Jika hukum terlalu jauh masuk ke ruang moral personal, maka garis antara penegakan hukum dan penghakiman sosial menjadi kabur. Di titik inilah hukum berpotensi kehilangan wajah keadilannya.
Namun menolak sepenuhnya juga bukan jalan keluar. KUHP baru adalah hasil dari proses panjang, diskusi, dan kompromi. Yang dibutuhkan kini bukan sekadar perdebatan emosional, melainkan pengawalan kritis. Hukum harus terus diuji, dikritik, dan dievaluasi agar tidak menyimpang dari tujuan utamanya: menghadirkan keadilan bagi semua, bukan hanya kepastian bagi negara.
Akhirnya, pertanyaan itu tetap menggantung: KUHP baru ini untuk siapa? Jika jawabannya adalah untuk rakyat, maka keadilan harus menjadi ruhnya. Sebab hukum yang hanya pasti tetapi tidak adil, cepat atau lambat, akan kehilangan legitimasi di mata nurani masyarakat.
Penulis: Ibrahim Bahri, S.Sos
(Demisioner Ketum HMI Komisariat UNM Gunung Sari Cabang Makassar Periode 2023-2024)
