PP HIPPERMAKU Kecam Pesta Miras di Proyek Puskesmas Latowu, Nilai Gagalnya Pengawasan dan Desak Sanksi Tegas

 

Potret Sandi Amulia, Ketua Bidang PTKP Pengurus Pusat Hippermaku (Dokumen Pribadi)

‎KOLAKA UTARA, KATALISATOR.SITE — Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Kolaka Utara (PP HIPPERMAKU) secara resmi menyatakan sikap keras atas dugaan penyalahgunaan proyek Puskesmas Latowu, Kabupaten Kolaka Utara, yang digunakan sebagai arena pesta minuman keras (miras), joget, dan hiburan malam pada momentum pergantian tahun. Senin, (5/1/2026)

‎Dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima redaksi, PP HIPPERMAKU menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan individual, melainkan menyangkut martabat institusi publik, etika penyelenggaraan pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap negara.

‎“Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat yang dibangun dari dana publik dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan rakyat. Penggunaan area proyek puskesmas sebagai tempat pesta miras dan hiburan malam adalah bentuk penyimpangan fungsi fasilitas publik,” tegas PP HIPPERMAKU dalam pernyataannya.

‎PP HIPPERMAKU menilai peristiwa tersebut telah menjadi konsumsi publik secara luas dan menimbulkan kegaduhan sosial serta keresahan masyarakat. Mereka juga menyoroti adanya dugaan pembiaran dan kelalaian yang mencerminkan lemahnya pengawasan, tanggung jawab, dan integritas pihak pengelola proyek.

‎Secara institusional, PP HIPPERMAKU menilai kejadian ini telah merusak marwah dan wibawa fasilitas pelayanan kesehatan sebagai simbol perlindungan dan pelayanan negara kepada rakyat. Selain itu, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan instansi terkait dinilai mengalami penurunan akibat lemahnya pengelolaan aset publik secara profesional dan bertanggung jawab.

‎Dari sisi moral dan etika publik, peristiwa tersebut dianggap menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai etika, norma sosial, dan budaya masyarakat setempat di ruang publik. Dampak sosial dan psikologis masyarakat pun dinilai serius, ditandai dengan kekecewaan, kemarahan, serta rasa tidak dihargainya kepentingan publik.

‎Atas dasar itu, PP HIPPERMAKU menyatakan mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan fasilitas publik, khususnya fasilitas kesehatan. Mereka menilai kejadian di proyek Puskesmas Latowu merupakan kegagalan pengawasan dan tanggung jawab pengelola proyek, bukan semata-mata kesalahan individu.

‎PP HIPPERMAKU juga menuntut adanya klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Selain itu, mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pemberian sanksi administratif yang tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

‎“Harus ada jaminan tertulis serta mekanisme pengawasan yang jelas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” demikian salah satu poin tuntutan PP HIPPERMAKU.

‎Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) PP HIPPERMAKU, Sandi Amulia, menegaskan bahwa sikap organisasi dilandasi oleh tanggung jawab moral sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil.

‎“Sebagai elemen masyarakat sipil, kami memiliki tanggung jawab moral terhadap jalannya pemerintahan serta pengelolaan fasilitas publik. Kami menuntut pemerintah mengevaluasi instansi terkait dan memberikan sanksi administratif untuk mengembalikan kepercayaan publik atas kejadian yang tidak bermoral ini,” ujar Sandi Amulia.

‎PP HIPPERMAKU menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa fasilitas publik bukan ruang bebas tanpa nilai, melainkan amanah negara yang wajib dijaga kehormatannya. Mereka juga menyatakan siap mengambil langkah lanjutan secara konstitusional dan bermartabat apabila tidak ada tindakan konkret dan bertanggung jawab dari pihak terkait.


Katalisator.site

Merevisi Moral Bangsa 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak