Seks dengan Pacar Bisa Dipenjara Berdasarkan KUHP Baru, Ini Penjelasannya

JAKARTA, KATALISATOR.SITE — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku secara nasional menimbulkan perhatian publik setelah memuat ketentuan pidana terkait perbuatan zina dan hubungan seksual di luar perkawinan. Salah satu isu yang banyak dipertanyakan adalah kemungkinan hubungan seksual antara pasangan pacaran dapat berujung pidana penjara.

Dalam KUHP baru, pengaturan mengenai zina tercantum dalam Pasal 411. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda. Dengan rumusan tersebut, hubungan seksual antara pasangan yang tidak terikat perkawinan, termasuk pacaran, secara normatif masuk dalam kategori perbuatan yang dapat dipidana.

Namun, penerapan pasal ini tidak bersifat umum dan otomatis. KUHP baru menegaskan bahwa tindak pidana zina merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu. Pihak yang berhak mengadukan dibatasi secara ketat, yakni suami atau istri, orang tua, atau anak dari pelaku yang bersangkutan.

Ketentuan delik aduan ini menjadi pembeda penting dari anggapan bahwa aparat penegak hukum dapat secara aktif memburu atau mengkriminalisasi hubungan pribadi warga. Tanpa adanya laporan dari pihak yang memiliki hubungan keluarga langsung sebagaimana diatur undang-undang, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut.

Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa pengaturan ini dimaksudkan untuk melindungi nilai keluarga dan moral publik, sekaligus mencegah tindakan main hakim sendiri di masyarakat. Di sisi lain, sejumlah kalangan sipil dan pegiat hak asasi manusia mengkritik pasal tersebut karena dinilai membuka ruang kriminalisasi kehidupan privat dan berpotensi disalahgunakan.

Para ahli hukum pidana menilai implementasi pasal zina dalam KUHP baru akan sangat bergantung pada sikap aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat. Penafsiran yang hati-hati dinilai penting agar ketentuan ini tidak digunakan sebagai alat tekanan sosial atau konflik keluarga.

Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau untuk memahami secara utuh isi dan batasan pasal-pasal pidana yang diatur, agar tidak terjebak pada informasi keliru maupun ketakutan berlebihan terhadap ancaman hukum yang sebenarnya bersifat terbatas dan bersyarat.



Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak