Antara Kerusakan Jalan Umum dan Nasib Buruh: Potret Perjuangan Mahasiswa FST USN Kolaka di Hari Buruh


Antara Kerusakan Jalan Umum dan Nasib Buruh: Potret Perjuangan Mahasiswa FST USN Kolaka di Hari Buruh

KOLAKA, KATALISATOR — Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat, (1/5/2026), di Kabupaten Kolaka tidak diisi dengan perayaan seremonial semata. 
‎Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka turun ke jalan.
‎Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kolaka dalam tajuk “Aksi Jilid VII”.
‎Aksi ini disebut sebagai puncak akumulasi kekecewaan mahasiswa terhadap dugaan penyalahgunaan jalan umum di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa. Jalan tersebut diduga digunakan secara sepihak sebagai jalur operasional hauling oleh sejumlah perusahaan, termasuk proyek strategis nasional PT IPIP.
‎Jalan Rakyat Jadi Jalur Tambang
‎Dalam orasinya, massa aksi menyoroti perubahan fungsi fasilitas publik menjadi jalur industri. Aktivitas kendaraan berat perusahaan dinilai tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan warga serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
‎“Jalan ini milik rakyat, bukan milik korporasi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi hak masyarakat ke depan. Kami menuntut ketegasan aparat,” kata Koordinator Lapangan aksi, Kaswan.
‎Solidaritas Buruh dan Aksi Teatrikal
‎Selain menyampaikan tuntutan, mahasiswa juga menampilkan aksi teatrikal sebagai bentuk kritik visual. Pertunjukan tersebut menggambarkan kondisi masyarakat dan buruh yang dinilai terpinggirkan: mulai dari perampasan ruang hidup hingga pengabaian hak-hak dasar.
‎Momentum Hari Buruh turut dimanfaatkan untuk menyoroti kondisi pekerja lokal yang dinilai masih berada dalam tekanan sistem outsourcing. Mahasiswa menyebut sistem tersebut belum berpihak pada kesejahteraan buruh daerah.
‎Kaswan mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hak pekerja, seperti tidak terdaftarnya buruh dalam BPJS Ketenagakerjaan serta pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
‎Tiga Tuntutan Utama
‎Ketua BEM FST USN Kolaka, M. Alif Riansyah, menegaskan aksi tersebut membawa tiga tuntutan utama:
  1. ‎Penegakan hukum terhadap perusahaan yang menggunakan jalan umum tanpa izin di Desa Oko-Oko.
  2. ‎Penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
  3. ‎Audit ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja terkait kepatuhan perusahaan terhadap BPJS dan standar K3.
‎“Aksi ini bukan hanya tentang jalan, tetapi tentang keadilan. Kami hadir sebagai penyambung suara rakyat dan akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar terwujud,” ujar Alif.
‎Menuju Rapat Dengar Pendapat
‎Setelah aksi berlangsung, perwakilan massa melakukan audiensi dengan DPRD Kolaka, pemerintah daerah, dan Polres Kolaka. Hasil pertemuan tersebut menyepakati akan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis mendatang guna membahas tuntutan mahasiswa secara lebih mendalam.
‎Aksi Jilid VII ini menjadi sinyal bagi pemerintah dan pihak perusahaan bahwa mahasiswa bersama masyarakat akan terus mengawal penggunaan ruang publik agar tidak dikuasai oleh kepentingan segelintir pihak.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak