Author: Muhammad Raihan Kamal, S.IP
Ketua Umum PP HIPPERMAKU
KATALISATOR — Di tengah ambisi besar Indonesia menjadi pusat industri hilirisasi nikel dunia, Kabupaten Kolaka Utara muncul sebagai salah satu wilayah yang mengalami transformasi ekonomi paling cepat di Sulawesi Tenggara. Kehadiran industri pertambangan dan pengolahan nikel telah mendorong arus investasi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah.
Namun di balik geliat pembangunan tersebut, tersimpan berbagai persoalan yang semakin nyata dirasakan masyarakat. Longsor di kawasan tambang, pencemaran sungai dan pesisir, penggunaan jalan umum untuk aktivitas industri, konflik lahan, hingga minimnya transparansi dana CSR menjadi persoalan yang terus muncul dalam ruang publik.
Fenomena ini menunjukkan bahwa hilirisasi nikel di Kolaka Utara sedang menghadapi sebuah paradoks pembangunan. Di satu sisi menawarkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain berpotensi menghadirkan kerusakan ekologis yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat.
Pertumbuhan Ekonomi dan Janji Kesejahteraan
Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor pertambangan telah menjadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah. Aktivitas eksplorasi, produksi, hingga rantai distribusi mineral menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan perputaran uang di wilayah Kolaka Utara.
Pemerintah pusat melalui kebijakan hilirisasi juga mendorong peningkatan nilai tambah mineral dalam negeri. Nikel yang sebelumnya diekspor dalam bentuk bahan mentah kini diolah menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi untuk mendukung industri baterai kendaraan listrik dan kebutuhan manufaktur global.
Konsekuensinya, daerah penghasil nikel seperti Kolaka Utara memperoleh peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui pajak daerah, retribusi, maupun efek berganda ekonomi dari aktivitas industri.
Namun ukuran keberhasilan pembangunan tidak dapat berhenti pada indikator ekonomi semata. Pertumbuhan ekonomi harus diikuti dengan perlindungan lingkungan dan jaminan kualitas hidup masyarakat. Ketika kerusakan ekologis semakin meningkat, maka keuntungan ekonomi yang diperoleh hari ini dapat berubah menjadi beban sosial di masa depan.
Longsor: Alarm Kegagalan Tata Kelola Lingkungan
Salah satu persoalan yang paling mengkhawatirkan adalah meningkatnya risiko longsor di kawasan pertambangan.
Pada Oktober 2022, dua pekerja tambang nikel di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, dilaporkan tertimbun longsor akibat runtuhnya bukit yang telah mengalami pengerukan alat berat. Peristiwa tersebut menewaskan dua pekerja dan menjadi salah satu tragedi tambang yang menyita perhatian publik.
Insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Longsor sering kali berkaitan dengan perubahan struktur tanah akibat pembukaan lahan yang tidak memperhatikan aspek konservasi lingkungan. Hilangnya vegetasi penahan air, pengerukan lereng secara masif, dan lemahnya sistem mitigasi bencana memperbesar risiko keruntuhan tanah saat musim hujan.
Dalam perspektif ekologis, longsor merupakan indikator bahwa daya dukung lingkungan telah mengalami tekanan serius. Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, maka ancaman terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar akan semakin besar.
Jalan Trans Sulawesi dan Dominasi Kepentingan Industri
Persoalan lain yang sering menjadi sorotan masyarakat adalah penggunaan jalan umum, khususnya Jalan Trans Sulawesi, sebagai jalur utama aktivitas pertambangan.
Meningkatnya mobilitas kendaraan hauling menyebabkan beban jalan semakin berat. Selain mempercepat kerusakan infrastruktur, aktivitas tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Secara normatif, jalan negara dibangun untuk kepentingan publik, bukan semata-mata menopang aktivitas industri ekstraktif. Ketika kepentingan industri mulai mendominasi ruang publik, maka negara harus hadir memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan investasi dan hak masyarakat.
Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang masih menggunakan fasilitas publik secara berlebihan tanpa kontribusi yang proporsional terhadap pemeliharaan infrastruktur daerah.
Pencemaran Sungai, Laut, dan Udara
Persoalan lingkungan yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah pencemaran air dan udara.
Pada Maret 2024, ratusan nelayan di wilayah pesisir Lasusua mengaku kehilangan mata pencaharian akibat perubahan warna laut menjadi merah kecoklatan dan meningkatnya kekeruhan air yang diduga berasal dari limpasan aktivitas pertambangan nikel. Dampak tersebut dirasakan di beberapa desa seperti Totallang, Monapa, Rantelimbong, dan Pitulua.
Bagi masyarakat pesisir, laut bukan sekadar ruang ekologis tetapi sumber kehidupan utama. Ketika kualitas perairan menurun, maka yang hilang bukan hanya ikan, tetapi juga pendapatan keluarga, biaya pendidikan anak, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat nelayan.
Selain pencemaran laut, sedimentasi dari kawasan tambang juga berpotensi mencemari sungai yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Pada saat yang sama, aktivitas hauling menimbulkan debu yang berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat di sekitar jalur operasional.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka biaya kesehatan dan kerusakan lingkungan yang ditanggung masyarakat bisa jauh lebih besar dibanding manfaat ekonomi yang diperoleh daerah.
Ganti Rugi Lahan dan Keadilan Sosial
Ekspansi industri pertambangan hampir selalu diikuti persoalan pembebasan lahan. Banyak masyarakat mempertanyakan mekanisme penentuan harga tanah, transparansi proses negosiasi, hingga keberlanjutan ekonomi warga setelah lahan mereka berubah fungsi menjadi kawasan industri.
Dalam banyak kasus, persoalan sebenarnya bukan hanya soal nominal ganti rugi. Masyarakat kehilangan kebun, sawah, tambak, dan sumber penghidupan yang selama puluhan tahun menopang kehidupan keluarga mereka.
Karena itu, konsep keadilan sosial dalam industri pertambangan tidak cukup hanya diukur melalui pembayaran kompensasi. Negara harus memastikan bahwa masyarakat memperoleh perlindungan hak ekonomi, ruang hidup yang layak, serta kesempatan menikmati manfaat pembangunan secara setara.
Transparansi Dana CSR yang Masih Dipertanyakan
Corporate Social Responsibility (CSR) seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat. Namun hingga kini, transparansi dana CSR masih menjadi salah satu isu yang sering dipertanyakan publik.
Masyarakat belum sepenuhnya mengetahui berapa besar dana CSR yang dialokasikan perusahaan tambang setiap tahun, bagaimana mekanisme penggunaannya, dan siapa saja yang menerima manfaatnya.
Padahal jika dikelola secara terbuka, CSR dapat diarahkan untuk pembangunan sekolah, beasiswa pendidikan, rehabilitasi lingkungan, penguatan UMKM lokal, penyediaan fasilitas kesehatan, hingga pengembangan ekonomi masyarakat pesisir.
Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD perlu mendorong sistem pelaporan CSR yang transparan, terukur, dan dapat diakses publik.
Peningkatan PAD Tidak Boleh Mengorbankan Lingkungan
Peningkatan PAD memang menjadi salah satu alasan utama pemerintah daerah mendukung investasi pertambangan. Akan tetapi, PAD tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah peningkatan pendapatan daerah tersebut berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat?
Jika PAD meningkat tetapi sungai tercemar, nelayan kehilangan penghasilan, lahan produktif menyusut, dan bencana ekologis semakin sering terjadi, maka sesungguhnya daerah sedang menghadapi ketimpangan pembangunan.
Konsep pembangunan berkelanjutan menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan harus berjalan secara seimbang. Tanpa keseimbangan tersebut, pembangunan hanya akan menghasilkan keuntungan jangka pendek sekaligus kerugian jangka panjang.
Mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah Mengevaluasi IUP Bermasalah
Melihat berbagai persoalan yang terjadi, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah ekspansi industri pertambangan.
Meskipun kewenangan penerbitan izin pertambangan saat ini berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk melakukan pengawasan, menyampaikan rekomendasi, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.
DPRD perlu membentuk forum pengawasan khusus yang melibatkan akademisi, organisasi lingkungan, masyarakat pesisir, tokoh adat, dan pemerintah daerah guna mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun ekologis.
Pemerintah daerah juga harus secara aktif mendesak pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM untuk meninjau kembali IUP yang tidak menjalankan tata kelola teknis pertambangan sesuai regulasi, terutama yang berpotensi menyebabkan longsor, pencemaran lingkungan, kerusakan kawasan pesisir, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Langkah evaluasi bahkan pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan bukanlah tindakan anti-investasi. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan investasi yang sehat, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Beberapa daerah di Indonesia telah menunjukkan bahwa izin pertambangan dapat ditinjau ulang ketika terbukti menimbulkan risiko lingkungan dan korban jiwa.
Hilirisasi nikel di Kabupaten Kolaka Utara merupakan peluang besar bagi pembangunan daerah. Akan tetapi, pembangunan yang hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan akan melahirkan krisis baru di masa depan.
Kolaka Utara tidak membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan ekologis. Yang dibutuhkan adalah model pembangunan yang mampu menjaga keseimbangan antara investasi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Karena itu, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara harus mengambil posisi yang lebih tegas dalam mengawasi aktivitas pertambangan. Evaluasi menyeluruh terhadap IUP yang tidak menjalankan tata kelola teknis sesuai ketentuan perundang-undangan harus segera dilakukan. Sebab keberhasilan hilirisasi bukan hanya diukur dari besarnya investasi dan PAD, melainkan dari kemampuan negara melindungi masyarakat dan lingkungan hidup yang menjadi fondasi masa depan Kolaka Utara.
