![]() |
| Gambar: Wajah Baypass Kabupaten Kolaka Utara (Dokumentasi Pribadi) |
KATALISATOR - Jalan Bypass Kolaka Utara sejak awal dirancang bukan sekadar sebagai jalur lalu lintas, melainkan sebagai koridor pesisir yang memadukan fungsi mobilitas, ruang publik, dan identitas visual daerah.
Keberadaannya diproyeksikan menjadi wajah kota sekaligus etalase tata kelola perkotaan Kabupaten Kolaka Utara. Namun kondisi terkini di lapangan menunjukkan jarak yang lebar antara konsep dan realitas pengelolaan.
Investigasi lapangan Katalisator.site menemukan degradasi estetika yang serius di sepanjang ruas jalan tersebut. Kerusakan tampak merata, tidak bersifat insidental, dan terjadi pada berbagai elemen penunjang tata kota. Dari penerangan jalan, fasilitas pedestrian, hingga struktur pemecah ombak, sebagian besar menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang dibiarkan tanpa penanganan berkelanjutan.
Sejumlah fasilitas penerangan jalan dan tiang beton dilaporkan rusak akibat dugaan aksi vandalisme oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun dalam konteks tata kelola ruang publik, vandalisme tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pembiaran. Ketika fasilitas publik rusak dan dibiarkan, persoalannya bergeser dari tindakan individu ke absennya sistem pengawasan, perbaikan, dan pemulihan oleh pemerintah yang berwenang.
Kerusakan lain ditemukan pada tanggul pemecah ombak di sisi pesisir. Struktur beton yang ambruk dan terpisah dari konstruksi utama menunjukkan dampak faktor alam yang memang tidak dapat dihindari di kawasan pantai. Meski demikian, risiko alam merupakan variabel yang sejak awal seharusnya diperhitungkan dalam perencanaan dan pemeliharaan kawasan. Ketiadaan respons hingga kini menandakan lemahnya manajemen risiko pesisir oleh pemerintah daerah.
Ironisnya, badan jalan utama masih terlihat relatif mulus dan layak dilalui kendaraan. Kontras ini memperlihatkan ketimpangan pendekatan pembangunan. Fungsi lalu lintas dijaga, sementara kualitas ruang publik dan estetika kawasan di sekitarnya terabaikan. Kota direduksi menjadi jalur kendaraan, bukan ruang hidup yang nyaman dan representatif bagi warganya.
Secara hukum, kondisi tersebut menempatkan tanggung jawab pada pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan pemerintah mewujudkan ruang yang aman dan nyaman. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai urusan wajib. Ketentuan tentang jalan juga menegaskan kewajiban pemeliharaan perlengkapan jalan, termasuk penerangan dan fasilitas pendukung.
Dengan dasar tersebut, pembiaran terhadap kerusakan Bypass Kolaka Utara tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ia mencerminkan kegagalan menjalankan mandat hukum dalam pengelolaan ruang publik strategis. Ketika ruang yang menjadi simbol daerah kehilangan kualitas visualnya, yang dipertaruhkan bukan hanya estetika, tetapi juga kredibilitas tata kelola pemerintah.
Warga sekitar menyampaikan kekecewaan serupa. Mereka menilai Bypass Kolaka Utara yang dahulu menjadi ruang bersantai dan titik pandang pesisir kini kehilangan daya tariknya. Kerusakan yang dibiarkan menciptakan kesan kawasan yang tidak terurus dan jauh dari citra kota yang seharusnya dibangun oleh pemerintah daerah.
Hingga investigasi ini dilakukan, belum terlihat langkah konkret berupa perbaikan, penataan ulang, maupun pengamanan kawasan. Tidak adanya kejelasan arah kebijakan memperpanjang kerusakan dan memperkuat kesan pembiaran. Dalam konteks ruang publik strategis, diamnya pemerintah adalah sikap kebijakan itu sendiri.
Pada titik ini, persoalan Bypass Kolaka Utara tidak lagi sekadar soal infrastruktur yang rusak, melainkan soal tanggung jawab. Siapa pun penyebab awal kerusakan, kewajiban untuk merawat, memulihkan, dan menjaga estetika kota tetap berada pada pemerintah yang berwenang.
Tanpa tindakan nyata, Bypass Kolaka Utara berisiko berubah dari ikon pesisir menjadi simbol kegagalan tata kota.
