Katalisator - Merevisi Moral Bangsa

Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional Wilayah XIV Sulawesi Tenggara Soroti Degradasi Etika Digital di Kolaka Utara



KOLAKA UTARA, KATALISATOR  Ruang digital semestinya menjadi medium kebebasan berekspresi dan pertukaran gagasan, namun kini hal tersebut menghadapi tantangan serius.

‎Di Kabupaten Kolaka Utara, dinamika yang berkembang dalam sebuah forum di Facebook bernama Forum Komentar Kolaka Utara (FKKU) menunjukkan adanya pergeseran fungsi ruang publik digital ke arah yang mengkhawatirkan.

‎Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional Wilayah XIV Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa forum tersebut tidak lagi sepenuhnya mencerminkan ruang diskusi yang sehat.

“Kami melihat adanya kecenderungan pembungkaman terhadap suara kritis, di mana narasi yang berkembang justru dipenuhi oleh opini yang tidak berbasis fakta, bahkan mengarah pada fitnah,” ujarnya.

‎Forum yang sebelumnya menjadi wadah aspirasi masyarakat kini dinilai mengalami degradasi kualitas diskursus. Sejumlah gerakan intelektual dan aksi sosial yang lahir dari keresahan publik kerap direspons dengan serangan opini oleh akun-akun anonim. Akun-akun ini dinilai aktif menggiring persepsi publik secara sistematis, sehingga mengaburkan substansi persoalan yang diperjuangkan.

‎Ironisnya, forum tersebut telah menerapkan sistem moderasi berupa persetujuan admin sebelum unggahan dipublikasikan. Dalam praktik ideal, mekanisme ini seharusnya berfungsi sebagai filter terhadap konten yang mengandung unsur disinformasi dan ujaran kebencian.

Namun realitas yang terjadi menunjukkan adanya kontradiksi: konten bermuatan provokatif tetap beredar, sementara narasi kritis yang argumentatif sering kali tidak mendapatkan ruang yang proporsional.

‎Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) mengatur larangan distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.

Dengan demikian, praktik penggiringan opini melalui akun anonim yang tidak bertanggung jawab dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila memenuhi unsur-unsur tersebut.

‎Lebih jauh, persoalan ini juga berkaitan dengan etika dan literasi digital. Dalam bukunya Amusing Ourselves to Death, Neil Postman mengingatkan bahwa “ketika diskursus publik bergeser dari rasionalitas ke hiburan dan sensasi, maka kebenaran menjadi sekadar opini yang mudah dimanipulasi.” Kutipan ini menjadi relevan dalam melihat fenomena ruang digital saat ini, di mana substansi sering kali dikalahkan oleh narasi yang sensasional.

‎Sejalan dengan itu, UNESCO menegaskan prinsip freedom with responsibility, bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menjaga integritas informasi. Tanpa tanggung jawab tersebut, ruang digital justru berpotensi menjadi instrumen manipulasi yang merusak kesadaran publik.

‎Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional Wilayah XIV Sulawesi Tenggara menekankan bahwa administrator forum memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas ruang diskusi. Transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi dalam moderasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi wadah yang adil bagi seluruh elemen masyarakat.

‎Pada intinya, fenomena yang terjadi di ruang digital Kolaka Utara bukan sekadar persoalan teknis moderasi, melainkan krisis etika komunikasi publik. Ketika forum yang seharusnya menjadi ruang dialektika berubah menjadi alat penggiringan opini dan pembungkaman, maka yang terancam adalah integritas demokrasi itu sendiri.

Author: Muh Kahlil Gibran 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak