![]() |
| Gambar: Perhimpunan Revolusi Demokrasi (PERDAKSI) |
Makassar, Katalisator.site – Perhimpunan Revolusi Demokrasi (PERDAKSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), sekitar pukul 12.00 WITA. Senin, (19/1/2026).
Massa yang terdiri atas mahasiswa dan pemuda itu menuntut penegakan hukum terhadap oknum polisi yang diduga menerima suap sebesar Rp70 juta dari seorang bandar narkoba berinisial DS di Kabupaten Jeneponto.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Dalam demonstrasi tersebut, massa menuding adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi jaringan peredaran narkotika di Jeneponto. Sejumlah spanduk dibentangkan, di antaranya bertuliskan “Tangkap Oknum Polisi Penerima Suap Narkoba!”, “Hukum DS dan Kroni Polisinya!”, serta “Polda Sulsel Jangan Tutup Mata!”.
Koordinator Lapangan PERDAKSI dalam orasinya menyebut DS diduga telah lama mengendalikan peredaran sabu-sabu di wilayah Jeneponto dan sekitarnya. Dugaan suap senilai Rp70 juta, kata dia, menjadi bukti lemahnya integritas penegakan hukum apabila aparat yang seharusnya menindak justru melindungi pelaku kejahatan narkotika.
“DS sudah lama mengendalikan peredaran sabu di wilayah tersebut. Dugaan suap Rp70 juta ini adalah bukti betapa rapuhnya sistem penegakan hukum kita. Kami menuntut Kapolri dan Kapolda Sulsel bertindak tegas agar kasus ini tidak kembali menguap seperti sebelumnya,” tegas koordinator lapangan dalam orasinya.
Dalam aksi itu, PERDAKSI menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap oknum polisi yang diduga terlibat dalam pembebasan terduga bandar narkoba Daeng Sila pada 15 Januari 2026.
Kedua, massa menuntut penahanan dan proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Daeng Sila, ES, serta jaringan anak buahnya, atas dugaan peredaran narkotika sintetis tanpa adanya intervensi suap maupun perlindungan dari aparat.
Ketiga, PERDAKSI mendesak pencopotan Kapolda Sulsel sebagai bentuk tanggung jawab institusional atas dugaan kegagalan pengawasan terhadap oknum anggota yang disebut membebaskan terduga bandar narkoba tersebut.
Report: Ishak B.Lakim
