Katalisator - Merevisi Moral Bangsa

Luka di Bibir Korlap, Luka bagi Demokrasi: Kabid Organisasi IMM Kolut Desak Penegakan Hukum di Kasus Konsel

Potret: Muh Kahlil Gibran, Ketua Bidang Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kolaka Utara (Dok. Pribadi)

IMM Kolaka Utara Kecam Dugaan Kekerasan Satpol PP di DPRD Konsel: Langgar Hukum dan Nilai Kemanusiaan

KOLAKA UTARA, KATALISATOR– Dugaan tindakan represif oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap massa aksi di Kantor DPRD Konawe Selatan menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Rabu, (22/04/2026).

‎Salah satunya datang dari Muh Kahlil Gibran, Ketua Bidang Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kolaka Utara.

‎Gibran menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip dasar gerakan mahasiswa Islam.

‎“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut. Tindakan itu jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ke-Muhammadiyahan,” tegas Gibran.

‎Ia menegaskan bahwa sikap IMM memiliki landasan ideologis yang kuat. Dalam Nilai Dasar Ikatan (NDI) IMM, khususnya pada poin ketiga, ditegaskan bahwa segala bentuk ketidakadilan dan kesewenang-wenangan merupakan musuh utama gerakan.

‎“Hal ini sudah sangat jelas dalam Nilai Dasar Ikatan IMM, bahwa segala bentuk ketidakadilan, kesewenang-wenangan, dan kemungkaran adalah lawan besar gerakan IMM. Perlawanan terhadapnya adalah kewajiban setiap kader,” lanjutnya.

‎Selain bertentangan dengan nilai organisasi, tindakan kekerasan tersebut juga dinilai melanggar hukum yang berlaku. Secara pidana, tindakan pemukulan yang menyebabkan luka dapat dikategorikan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Di sisi lain, tindakan represif terhadap demonstran juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum.

Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Penyampaian pendapat di muka umum itu dijamin oleh undang-undang. Maka tidak boleh ada tindakan represif yang justru melanggar hak warga negara,” ujar Gibran.

‎Ia juga menekankan bahwa aparat seharusnya menjalankan fungsi pengamanan secara profesional, proporsional, dan persuasif, bukan justru memperkeruh situasi dengan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan massa aksi.

‎Lebih jauh, Gibran mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan kasus ini berlarut tanpa kejelasan.

‎“Kami mendesak agar persoalan ini diusut tuntas sedalam-dalamnya. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan represif aparat,” tegasnya.

‎Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aparat dalam menjalankan kewenangannya.

Tanpa penegakan hukum yang adil dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara berpotensi semakin terkikis.

(*)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak