PMS-Makassar Kecam Kejar-kejaran Polantas di Sebatik: Jalan Raya Bukan Arena Adu Nyali

 

Makassar, Katalisator.site – Praktik kejar-kejaran yang dilakukan oleh oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di wilayah Sebatik kembali menuai sorotan. Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan publik dan berpotensi menimbulkan tragedi di jalan raya, Kamis (15/1/2026).

‎Penindakan melalui kejar-kejaran berkecepatan tinggi di ruang publik dianggap tidak hanya tidak humanis, tetapi juga mencerminkan kecerobohan dalam penegakan hukum lalu lintas. Jalan raya, menurut sejumlah pihak, bukan arena adu nyali, dan penegakan hukum seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang justru mempertaruhkan nyawa masyarakat.

‎Ketua Koordinator Bidang Pengembangan Ilmu dan Pengetahuan Ikatan Pelajar Mahasiswa Sebatik (IPMS-Makassar), Muh Syafizan, menegaskan bahwa praktik tersebut menunjukkan kegagalan aparat dalam memahami esensi penegakan hukum lalu lintas.

‎“Jika penegakan hukum dilakukan dengan cara membahayakan nyawa rakyat, maka itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan pembiaran terhadap potensi kejahatan struktural di jalan raya,” kata Syafizan.

‎Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama. Menurutnya, orientasi penegakan hukum tidak boleh bergeser menjadi sekadar kejar target penindakan atau pamer kewenangan di ruang publik.

‎Lebih lanjut, Syafizan menilai praktik kejar-kejaran tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan massal dan trauma psikologis di tengah masyarakat, sekaligus memperparah krisis kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.

‎“Ketika masyarakat mulai takut pada polisi di jalan raya, yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” ujarnya.

‎IPMS-Makassar menilai praktik kejar-kejaran oleh Polantas sebagai tindakan berbahaya yang harus segera dihentikan. Mereka mengingatkan bahwa apabila terjadi korban jiwa, maka tanggung jawab moral dan institusional tidak dapat dihindari.

‎Atas dasar itu, IPMS-Makassar menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain penghentian segera praktik kejar-kejaran oleh Polantas di wilayah Sebatik, evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap oknum yang terlibat, serta penegakan hukum lalu lintas yang berpedoman pada standar operasional prosedur dan asas keselamatan.

‎Selain itu, mereka juga mendesak dibukanya ruang pengawasan publik guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat di lapangan.

‎“Ketegasan hukum tidak pernah diukur dari seberapa keras tindakan aparat, melainkan dari seberapa aman rakyat dilindungi,” tegas Syafizan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak