YOGYAKARTA, KATALISATOR.SITE – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mulai mengerucutkan hasil rangkaian public hearing yang digelar di sejumlah daerah. Salah satu kesimpulan utama yang telah disepakati adalah rencana penghapusan praktik “titipan” dalam sistem rekrutmen anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Isu tersebut mengemuka setelah KPRP menjaring berbagai masukan publik terkait struktur organisasi, instrumen kerja, proses rekrutmen, hingga kultur internal Polri. Dari sekitar 30 persoalan yang teridentifikasi, reformasi rekrutmen disebut sebagai agenda paling mendesak dan telah mencapai titik temu.
Anggota KPRP Mahfud MD menegaskan, rekrutmen Polri ke depan harus sepenuhnya berbasis meritokrasi, transparan, dan berkeadilan. Ia menilai praktik “titipan” selama ini menjadi sumber ketidakadilan sistemik. “Masalah prinsip dari 30 masalah yang muncul, satu sudah disepakati: ke depan rekrutmen polisi tidak boleh ada titip-titipan,” kata Mahfud saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (15/1/2025).
Mahfud mengungkapkan, selama ini rekrutmen Polri kerap diwarnai intervensi dari berbagai pihak. Kondisi tersebut menutup ruang bagi masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan dan memenuhi syarat. “Selama ini ada jatah untuk banyak pihak. DPR nitip, parpol nitip, menteri nitip, anak polisi sendiri nitip. Akhirnya banyak rakyat yang tidak dapat kesempatan,” ujarnya.
Sebagai jalan tengah, KPRP menyepakati penerapan jalur afirmasi dengan tetap menjaga prinsip meritokrasi. Afirmasi tersebut ditujukan bagi kelompok tertentu yang dinilai perlu mendapat perlakuan khusus tanpa merusak standar profesional. Salah satunya adalah peserta dari wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Daerah 3T seperti Papua akan mendapat alokasi khusus dengan penilaian yang disesuaikan, misalnya passing grade yang berbeda,” jelas Mahfud. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk keistimewaan tanpa dasar, melainkan koreksi atas ketimpangan akses dan fasilitas.
Selain wilayah 3T, jalur afirmasi juga akan diberikan kepada perempuan serta peserta berprestasi secara nasional. “Perempuan harus mendapat jatah tertentu. Lalu yang ketiga, orang berprestasi—SMA yang punya prestasi nasional akan diberi jatah. Itu sudah disepakati,” tegasnya.
Mahfud memastikan kebijakan baru ini akan berlaku menyeluruh pada semua jalur rekrutmen Polri, mulai dari perwira, bintara, hingga tamtama. Untuk menjamin penerapan di lapangan, KPRP mendorong penerbitan regulasi resmi dalam waktu dekat. “Akan dibuat peraturan Kapolri secepatnya. Jika perlu nanti dalam bentuk Perpres. Tidak boleh ada lagi titip-titipan,” katanya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa praktik titipan selama ini telah merusak fondasi profesionalisme kepolisian. “Besok tidak boleh lagi. Itu yang merusak meritokrasi,” ujar Mahfud.
Meski demikian, publik kini menunggu tahap paling krusial dari agenda reformasi tersebut, yakni penerapan konkret di lapangan. Setelah wacana dan kesepakatan dirumuskan, keberanian institusi Polri untuk konsisten menutup celah intervensi akan menjadi ujian utama reformasi rekrutmen.
