![]() |
| Hak Orang Miskin Dirampas di Pangkalan: LPG Subsidi Ludes Diborong Pengecer di Lasusua (Dokumentasi Istimewa) |
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, khususnya warga miskin dan pelaku usaha kecil, yang kesulitan memperoleh gas bersubsidi di pangkalan resmi meski LPG 3 kilogram merupakan hak kelompok rentan yang dilindungi negara.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, tabung gas subsidi yang masuk ke pangkalan diduga langsung dijual dalam jumlah besar kepada penjual eceran. Praktik tersebut menyebabkan stok cepat habis sebelum sempat diakses masyarakat penerima subsidi. Akibatnya, warga terpaksa membeli LPG di tingkat eceran dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kalau kami datang ke pangkalan, jawabannya selalu habis. Tapi di pengecer gas selalu ada, cuma harganya mahal sekali. Itu yang bikin kami heran,” ujar seorang warga Lasusua yang enggan disebutkan namanya, Kamis (22/1/2026).
Warga lain menyebut harga LPG 3 kilogram di tingkat eceran kerap melampaui batas kewajaran. Kondisi tersebut dinilai menyalahi tujuan subsidi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Gas subsidi ini kan untuk orang miskin. Tapi kenyataannya kami justru beli lebih mahal dari pengecer. Kalau begini, subsidi itu dinikmati siapa?” keluh warga lainnya.
Secara kebijakan, LPG 3 kilogram telah ditetapkan pemerintah sebagai barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kecil. Ketentuan ini antara lain diatur dalam regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menegaskan bahwa pangkalan merupakan penyalur resmi terakhir yang wajib menjual LPG sesuai HET dan tepat sasaran.
Pangkalan dilarang menjual LPG subsidi kepada pengecer atau pihak yang tidak berhak, karena praktik tersebut membuka ruang penimbunan, permainan harga, serta kebocoran subsidi. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, menetapkan HET, serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pangkalan yang melanggar.
Namun di Lasusua, lemahnya pengawasan dinilai membuat kebijakan tersebut hanya berhenti di atas kertas. Selain penjualan ke pengecer, kelangkaan LPG subsidi juga diperparah oleh masih banyaknya masyarakat ekonomi mampu yang menggunakan tabung 3 kilogram untuk kebutuhan rumah tangga mereka.
“Orang yang punya mobil, rumah besar, masih pakai gas melon. Sementara kami orang kecil justru susah dapat. Ini jelas tidak adil,” tegas seorang ibu rumah tangga di Lasusua.
Kondisi tersebut menunjukkan ketidaktepatan sasaran distribusi LPG subsidi yang berdampak langsung pada masyarakat miskin. Alih-alih menjadi instrumen perlindungan sosial, LPG 3 kilogram justru berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan dengan harga tinggi di luar kendali negara.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, bersama instansi terkait dan Pertamina, untuk segera turun tangan melakukan audit distribusi LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan. Mereka menilai pembiaran terhadap praktik penjualan ke pengecer dan penggunaan LPG subsidi oleh warga mampu sama saja dengan merampas hak masyarakat miskin atas energi murah yang dijamin negara.
“Kalau pemerintah tidak tegas, jangan salahkan rakyat kalau marah. Ini hak kami sebagai orang kecil,” pungkas warga.
Report: Ishak
