KOLAKA UTARA, KATALISATOR — Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara (HIPPERMAKU) mengecam ketimpangan dan ketidakadilan sosial yang ditunjukkan perusahaan tambang di wilayah ini. Minggu, (22/3/2026).
Meski nikel, batuan, dan material lain terus dieksploitasi, mahasiswa lokal justru dibiarkan berjuang sendiri tanpa perhatian yang memadai, terutama dalam hal biaya pendidikan, beasiswa, dan program pemberdayaan.
Ketua Umum HIPPERMAKU Cabang Kolaka, Muh. Irfan Firdaus, menegaskan bahwa perusahaan hanya berorientasi pada keuntungan tanpa komitmen terhadap pembangunan manusia lokal.
Temuan HIPPERMAKU menunjukkan minimnya program beasiswa berkelanjutan, lemahnya keterlibatan mahasiswa dalam program CSR, serta tidak transparannya alokasi dana CSR yang seharusnya menyentuh sektor pendidikan.
HIPPERMAKU menegaskan bahwa sikap abai perusahaan bertentangan dengan regulasi di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan pemerintah terkait CSR dan PPM. CSR bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan, termasuk di bidang pendidikan.
Karena itu, HIPPERMAKU mendesak perusahaan tambang segera mengalokasikan program beasiswa transparan, membuka ruang kolaborasi dengan mahasiswa, dan meminta pemerintah daerah serta DPRD Kolaka Utara mengawasi implementasi CSR.
Jika tidak ada langkah nyata, organisasi ini siap melakukan demonstrasi, konsolidasi mahasiswa, dan pengawalan hukum.
“Jangan hanya datang mengambil kekayaan daerah kami, tetapi meninggalkan generasi mudanya dalam ketertinggalan. Jika kalian terus abai, maka kami akan melawan!” tegas Irfan.
