Wacana Pemilu Lewat DPRD: Miniaturnya di UIN Alauddin Makassar

 

‎KATALSITOR.SITE - Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat dalam perdebatan publik nasional. Isu ini tidak hanya memantik respons politik, tetapi juga menyentuh kembali trauma sejarah demokrasi Indonesia pra-Reformasi. Pemilihan langsung yang selama dua dekade terakhir dianggap sebagai simbol kedaulatan rakyat kini dipertanyakan efektivitas dan dampaknya. Namun, perdebatan tersebut kerap terjebak dalam dikotomi langsung versus tidak langsung, tanpa membaca secara jernih bagaimana demokrasi perwakilan sesungguhnya bekerja dalam praktik.

‎Menariknya, miniatur dari demokrasi perwakilan yang kini dipersoalkan itu justru telah lama hidup dan berjalan di lingkungan kampus, salah satunya di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

‎Dalam sistem Pemilihan Mahasiswa (Pemilma) UIN Alauddin Makassar, mahasiswa tidak memilih seluruh pimpinan organisasi kemahasiswaan secara langsung melalui pemilu raya. Tidak ada mekanisme satu mahasiswa satu suara untuk memilih Presiden Mahasiswa atau Ketua DEMA Universitas. Yang berlaku adalah sistem demokrasi perwakilan berjenjang. Mahasiswa memberikan mandat kepada perwakilan, perwakilan membentuk lembaga legislatif mahasiswa, dan lembaga legislatif tersebut memilih pimpinan eksekutif. Secara konseptual, mekanisme ini serupa dengan gagasan pemilu lewat DPRD yang kini menjadi wacana nasional.

‎Pada level paling dasar, mahasiswa menyalurkan hak politiknya melalui pemilihan ketua dan sekretaris kelas atau melalui penetapan delegasi jurusan. Delegasi ini kemudian mengikuti Musyawarah Mahasiswa Jurusan untuk memilih Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Artinya, Ketua HMJ tidak dipilih langsung oleh seluruh mahasiswa jurusan, melainkan oleh perwakilan yang telah diberi mandat. Dari titik ini, prinsip demokrasi perwakilan mulai bekerja.

‎Struktur tersebut berlanjut ke tingkat fakultas. Perwakilan jurusan membentuk Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA Fakultas) sebagai lembaga legislatif mahasiswa. SEMA Fakultas memiliki kewenangan strategis: memilih Ketua SEMA Fakultas sekaligus Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas. Relasi antara SEMA dan DEMA mencerminkan hubungan legislatif dan eksekutif dalam sistem ketatanegaraan. Eksekutif memperoleh legitimasi bukan langsung dari basis massa, melainkan dari lembaga perwakilan.

‎Pada tingkat universitas, pola yang sama kembali diterapkan. SEMA Fakultas mengutus delegasi ke Senat Mahasiswa Universitas (SEMA Universitas). Dari forum inilah Ketua SEMA Universitas dan Ketua DEMA Universitas dipilih. Mahasiswa se-universitas tidak ikut mencoblos secara langsung, tetapi diwakili oleh para senator mahasiswa. Dalam analogi negara, mahasiswa berposisi sebagai rakyat, SEMA sebagai DPRD, dan DEMA sebagai eksekutif. Inilah mengapa Pemilma di UIN Alauddin Makassar dapat dibaca sebagai miniatur pemilu lewat DPRD.

‎Praktik ini menunjukkan bahwa demokrasi perwakilan bukan konsep asing dalam kehidupan berbangsa. Bahkan, ia telah menjadi bagian dari pendidikan politik generasi muda. Kampus mengajarkan bahwa demokrasi tidak semata-mata soal pemungutan suara massal, melainkan juga tentang mandat, representasi, dan musyawarah kelembagaan. Dalam konteks ini, pemilu lewat DPRD bukanlah kemunduran demokrasi secara otomatis, melainkan bentuk lain dari kedaulatan rakyat yang dijalankan secara tidak langsung.

‎Namun, pengalaman kampus juga menyimpan pelajaran penting tentang risiko demokrasi perwakilan. Ketika hubungan antara perwakilan dan basis konstituen melemah, demokrasi berubah menjadi elitis. Aspirasi mahasiswa dapat tereduksi menjadi kepentingan kelompok kecil yang menguasai forum-forum pengambilan keputusan. Kritik inilah yang juga mengemuka dalam penolakan terhadap pemilu lewat DPRD di tingkat nasional: kekhawatiran bahwa kekuasaan akan terkonsentrasi pada elite politik dan menjauh dari rakyat.

‎Di sisi lain, demokrasi langsung pun tidak bebas dari masalah. Politik uang, biaya kontestasi yang mahal, serta populisme elektoral kerap mereduksi kualitas kepemimpinan. Dalam praktiknya, pemilihan langsung tidak selalu menjamin lahirnya pemimpin yang akuntabel dan berintegritas. Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada mekanisme langsung atau tidak langsung, melainkan pada kualitas sistem, aktor, dan pengawasan publik.

‎Pemilma di UIN Alauddin Makassar memperlihatkan bahwa demokrasi perwakilan dapat berjalan relatif stabil jika disertai transparansi, kaderisasi, dan kontrol institusional. Namun, ia juga menunjukkan bahwa tanpa partisipasi substantif dan akuntabilitas, demokrasi perwakilan mudah kehilangan legitimasi. Pelajaran ini relevan bagi perdebatan nasional: mengubah mekanisme pemilu tanpa membenahi kualitas representasi hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

‎Pada akhirnya, wacana pemilu lewat DPRD seharusnya tidak dibaca secara hitam-putih sebagai langkah mundur atau maju. Ia perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas tentang bagaimana kedaulatan rakyat dijalankan secara bertanggung jawab. Miniatur demokrasi di kampus menunjukkan bahwa demokrasi perwakilan adalah pilihan yang sah, tetapi menuntut prasyarat kuat: integritas lembaga, transparansi proses, dan kontrol publik yang efektif. Tanpa itu, demokrasi—baik langsung maupun tidak langsung—akan kehilangan substansi dan hanya tersisa sebagai prosedur formal belaka.


Penulis: Anonim

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak