Perdamaian dalam Ruang Politik

Perdamaian dalam Ruang Politik (Sumber: Gunawan Hatmin) 

OPINI, KATALISATOR - Dalam pembicaraan politik luar negeri Indonesia, keterlibatan dalam forum perdamaian internasional umumnya dipahami sebagai kelanjutan dari amanat konstitusi. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan, dan prinsip tersebut sering menjadi dasar moral bagi kehadiran Indonesia dalam isu-isu global, termasuk konflik Palestina.

Keikutsertaan dalam berbagai inisiatif internasional karena itu dipandang sebagai bentuk konsistensi historis. Indonesia hadir melalui jalur diplomasi untuk menjaga posisi kemanusiaan dalam percaturan global.

Pandangan ini relatif stabil karena selaras dengan gagasan politik bebas aktif. Dalam sistem internasional yang ditandai ketimpangan kekuatan, partisipasi dianggap memberi ruang bagi suatu negara untuk menyampaikan sikap dan mempengaruhi arah pembicaraan. 

Perdamaian dipahami sebagai proses yang berlangsung bertahap, melalui kesepakatan yang sering kali tidak ideal, tetapi dinilai mampu mencegah konflik yang lebih luas. Dalam kerangka ini, berada di dalam mekanisme yang ada dianggap lebih memungkinkan daripada mengambil jarak darinya.

Akibatnya, istilah perdamaian kerap hadir sebagai tujuan yang telah disepakati bersama. Ia menjadi bahasa yang menyatukan berbagai posisi, sekaligus jarang dipersoalkan bagaimana makna dan batasannya dibentuk dalam praktik politik.

Di luar pandangan tersebut, terdapat pembacaan lain yang melihat situasi ini secara berbeda. Sebagian memahami forum internasional sebagai ruang kerja yang realistis, tempat berbagai kepentingan dinegosiasikan. Stabilitas dipandang sebagai langkah awal yang diperlukan, meskipun penyelesaian menyeluruh tidak selalu dapat dicapai dalam waktu singkat. Dari sudut ini, keterlibatan Indonesia dapat dipahami sebagai upaya menjaga relevansi sekaligus membuka kemungkinan pengaruh.

Namun terdapat pula pembacaan yang menaruh perhatian pada struktur kekuasaan global. Lembaga perdamaian tidak selalu dipahami sebagai ruang netral, karena pembentukannya sering berkaitan dengan kepentingan negara-negara yang memiliki pengaruh besar. Kritik terhadap peran Amerika Serikat dalam konflik Timur Tengah, termasuk Palestina, berangkat dari anggapan bahwa posisi mediator kerap beririsan dengan kepentingan strategis yang lebih luas. Pandangan ini tidak selalu menolak kerja sama, tetapi mengingatkan bahwa proses perdamaian juga berlangsung dalam relasi kekuasaan yang tidak seimbang.

Perbedaan cara melihat ini menghasilkan konsekuensi yang tidak sederhana. Jika perdamaian dipahami sebagai hasil kompromi politik, maka keterlibatan menjadi pilihan yang dapat dijelaskan secara rasional. Namun jika perdamaian dipahami sebagai penyelesaian ketidakadilan, maka keterlibatan dalam struktur yang sama dapat menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip anti-penjajahan tetap terjaga dalam praktik diplomasi.

Persoalan tidak berhenti pada pilihan kebijakan, melainkan pada hubungan antara prinsip normatif dan realitas politik. Konstitusi menyediakan arah etis, sementara praktik internasional menuntut negosiasi yang sering kali bersifat sementara.

Dalam konteks tersebut, perdamaian barangkali lebih tepat dipahami sebagai ruang refleksi daripada sebagai kesimpulan. Istilah ini tidak berdiri di luar politik; ia selalu dibentuk oleh kepentingan, batas kemungkinan, dan situasi yang berubah. Karena itu, keterlibatan dalam forum internasional tidak perlu segera dimaknai sebagai keberhasilan maupun kekeliruan, melainkan sebagai posisi yang terus memerlukan penilaian ulang.

Amanat konstitusi mengenai penghapusan penjajahan dapat dibaca sebagai pengingat agar setiap langkah tetap diukur terhadap tujuan yang lebih mendasar, yaitu mengurangi dominasi dan membuka ruang keadilan. Kesadaran semacam ini menjaga diskusi tetap terbuka, sekaligus memungkinkan perdamaian dibicarakan secara lebih tenang sebagai proses yang belum selesai, bukan sebagai keadaan yang telah tercapai.

 

Penulis : Gunawan Hatmin

(Akademisi alumni pascasarjana di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak