Kematian Tragis Siswa SD di Ngada, Terungkap Tagihan Sekolah Rp1,2 Juta, Keluarga Tak Pernah Terima Bansos


NGADA, KATALISATOR — Kematian tragis YBR (10), siswa sekolah dasar di Desa Naruwolo, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap fakta memprihatinkan terkait pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri. Korban diduga mengakhiri hidupnya akibat tekanan ekonomi keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolah, termasuk buku dan pulpen serta tagihan uang sekolah.


‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, YBR tercatat sebagai siswa kelas IV di sebuah SD Negeri di wilayah tersebut. Sekolah diketahui memungut biaya pendidikan sebesar Rp1.220.000 per tahun, dengan sistem pembayaran dicicil selama dua semester.

‎Orang tua korban telah membayar Rp500 ribu pada semester I. Namun, sisa pembayaran sebesar Rp720 ribu untuk semester II masih berjalan dan belum sepenuhnya dilunasi.

‎Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Ngada, Veronika Milo, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut bukan dikategorikan sebagai tunggakan, melainkan kewajiban yang memang dibayar secara bertahap.

‎"Itu hanya untuk kelas IV. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester II ini membayar yang sisanya ini (Rp720 ribu)," ujar Veronika, Kamis (5/2/2026).

‎Sebelum kejadian tragis tersebut, korban dan sejumlah siswa lain dilaporkan beberapa kali ditagih pembayaran oleh pihak sekolah. Kondisi ekonomi keluarga korban yang terbatas membuat mereka kesulitan memenuhi kewajiban tersebut.

‎Selain persoalan biaya pendidikan, keluarga korban juga diketahui belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngada, Gerardus Reo, mengatakan hal tersebut disebabkan kendala administrasi kependudukan yang belum terselesaikan.

‎Ia menjelaskan, secara faktual ibu korban telah tinggal di Desa Naruwolo selama 11 tahun. Namun, secara administratif masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Nagekeo.

‎Akibat perbedaan data kependudukan tersebut, keluarga korban tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial di wilayah tempat tinggalnya saat ini.

‎Kasus ini memicu perhatian publik dan menyoroti kembali persoalan akses pendidikan, pungutan sekolah, serta perlindungan terhadap anak dari tekanan ekonomi dan sosial.

‎Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan ekonomi, serta memastikan keluarga rentan terdata dan terlindungi dalam sistem bantuan sosial.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak