![]() |
| Foto: Eks Gubernur Sultra Nur Alam murka dengan merobek kemejanya saat gudang miliknya yang dibangun di lahan Pemprov di Kendari hendak ditertibkan Satpol PP. (Dok. Istimewa) |
KENDARI, KATALISATOR – Penertiban gudang milik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sultra memicu ketegangan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (22/1/2026).
Aksi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra tersebut mendapat penolakan keras dari pihak Nur Alam. Mantan gubernur dua periode itu bahkan meluapkan kemarahannya di hadapan aparat, menilai langkah pemerintah provinsi dilakukan secara berlebihan dan tidak beretika.
Nur Alam mengaku keberatan atas cara penertiban yang melibatkan ratusan personel. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi, terlebih dirinya merupakan warga negara yang menurutnya memiliki hak yang sama dengan masyarakat lain dalam mengurus status lahan.
“Kalau mau tertibkan, silakan, tapi jangan dengan cara seperti ini. Ini bukan perampokan,” ujar Nur Alam di lokasi.
Menurutnya, bangunan gudang tersebut tidak dibangun menggunakan dana pemerintah daerah, melainkan oleh pegawai, dan keberadaannya masih dalam proses pengurusan administrasi. Ia juga menyatakan masih memiliki izin penghunian yang belum pernah dicabut secara resmi oleh pemerintah.
Situasi di lapangan sempat memanas. Upaya Satpol PP memasuki area gudang diwarnai aksi pelemparan batu dari dalam lokasi, sehingga aparat terpaksa menahan diri dan penertiban akhirnya ditunda demi menghindari bentrokan lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi Sultra menegaskan lahan yang ditempati gudang tersebut merupakan aset daerah yang harus diamankan. Penertiban, menurut pihak pemprov, merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara yang selama ini dikuasai tanpa hak.
Namun hingga berita ini diturunkan, Pemprov Sultra belum membeberkan secara terbuka dokumen hukum yang menjadi dasar utama penertiban, termasuk status terkini izin penghunian yang diklaim masih berlaku oleh pihak Nur Alam.
Kasus ini kembali membuka perdebatan lama soal pengelolaan aset daerah dan relasi kuasa antara negara dan mantan pejabat. Publik menyoroti apakah penertiban ini murni penegakan aturan, atau justru menyimpan persoalan prosedural yang belum sepenuhnya tuntas.
Katalisator.site masih berupaya menghimpun keterangan resmi tambahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Satpol PP terkait langkah lanjutan serta dasar hukum penertiban tersebut.
.jpeg)