![]() |
| M. Fir Rafiqil A’laa, Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Makassar Timur (Dok. Pribadi) |
KATALISATOR, MAKASSAR – Proses perbaikan Jalan Perintis Kemerdekaan kembali menjadi sorotan publik. Jalan utama yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut dinilai tak kunjung memberikan solusi berkelanjutan, meskipun telah berulang kali dilakukan perbaikan. Kerusakan yang sama kembali muncul dalam waktu relatif singkat, memunculkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek infrastruktur tersebut.
Secara ideal, perbaikan jalan bertujuan menghadirkan kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran aktivitas masyarakat dalam jangka panjang. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa perbaikan yang dilakukan cenderung bersifat tambal sulam dan belum menyentuh akar persoalan. Lubang jalan yang baru ditutup kembali terbuka, aspal mudah terkelupas, dan permukaan jalan kembali bergelombang hanya dalam hitungan minggu.
Situasi ini mengindikasikan bahwa perbaikan jalan belum sepenuhnya berbasis standar teknis yang memadai serta analisis kebutuhan yang komprehensif. Selain persoalan teknis, aspek tata kelola proyek juga menjadi perhatian. Lemahnya pengawasan terhadap kontraktor, minimnya transparansi anggaran, serta rendahnya akuntabilitas pihak terkait membuka ruang terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Dampak dari kondisi tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Risiko kecelakaan lalu lintas meningkat, biaya transportasi dan perawatan kendaraan bertambah, serta kualitas hidup warga menurun. Jalan rusak tidak hanya menjadi persoalan fisik, tetapi juga mencerminkan kegagalan pemenuhan hak dasar masyarakat atas infrastruktur yang layak.
Lebih jauh, kondisi ini turut memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi terkait, termasuk PT Mareraya Multipratama Jaya selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Ketidakmampuan menghadirkan perbaikan jalan yang berkelanjutan menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Makassar Timur menyampaikan pernyataan sikap resmi. Mereka menyatakan keprihatinan mendalam atas proses perbaikan Jalan Perintis Kemerdekaan yang hingga kini dinilai belum memberikan hasil yang optimal dan berkelanjutan.
“Jalan yang seharusnya menjadi sarana utama penunjang aktivitas sosial dan ekonomi justru terus berada dalam kondisi rusak meskipun telah berulang kali diperbaiki. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pembangunan jalan,” demikian pernyataan PC IMM Makassar Timur.
PC IMM Makassar Timur menilai bahwa perbaikan jalan yang bersifat sementara hanya akan memperpanjang siklus kerusakan serta membebani anggaran negara tanpa manfaat maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek jalan.
Mereka juga menegaskan bahwa hak masyarakat atas infrastruktur yang aman dan layak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24, yang mewajibkan pemerintah segera memperbaiki jalan rusak yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dalam regulasi tersebut, penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai melakukan perbaikan.
Selain itu, PC IMM Makassar Timur menekankan bahwa pelaksana proyek wajib menjalankan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan jadwal yang telah ditetapkan. Setiap bentuk pengurangan kualitas material, pengerjaan asal-asalan, maupun penyimpangan dari rencana kerja dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kepentingan publik, PC IMM Makassar Timur menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap proyek perbaikan jalan yang bermasalah melalui institusi Kepolisian, khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Kejaksaan, menyusul dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut. Mereka juga mendesak penyusunan perencanaan perbaikan jalan berbasis kajian teknis dan kebutuhan riil masyarakat, serta pelibatan publik dalam pengawasan pembangunan infrastruktur.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal kebijakan publik agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat serta menjamin terwujudnya pembangunan infrastruktur yang adil dan berkelanjutan.
Author: M. Fir Rafiqil A’laa, Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Makassar Timur.
