Belakangan ini, isu reformasi institusi kepolisian kembali menjadi perbincangan luas di ruang publik, khususnya di media sosial, menyusul berbagai kasus yang melibatkan oknum anggota Polri di berbagai daerah. Fenomena tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat terkait aspek moralitas, integritas, serta profesionalitas aparat penegak hukum.
F.A.P menilai bahwa kondisi tersebut semakin menegaskan pentingnya langkah reformasi yang serius dan menyeluruh di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sorotan terbaru muncul dari Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan pemberitaan salah satu media daring lokal, seorang oknum anggota kepolisian diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya setelah dipergoki bermesraan dengan seorang perempuan lain di dalam mobil.
Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai nilai moral sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait Etika Kepribadian.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Etika Kepribadian merupakan sikap dan perilaku perseorangan anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, serta kesopanan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Tindakan tersebut jelas tidak mencerminkan standar kepatutan moral sebagaimana yang diamanatkan dalam Kode Etik Profesi Polri. Anggota kepolisian seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru memperlihatkan perilaku yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi,” tegas pernyataan Front Aksi Progresif.
F.A.F menegaskan bahwa setiap anggota Polri terikat oleh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan tindakan sehari-hari, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi.
Oleh karena itu, Front Aksi Progresif mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap oknum yang bersangkutan.
Selain itu, F.A.P juga meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Kolaka Utara, guna memastikan disiplin, integritas, serta profesionalitas anggota kepolisian tetap terjaga.
“Penegakan kode etik harus dilakukan secara tegas dan terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan dan dijaga,” demikian pernyataan F.A.P
Front Aksi Progresif menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mendorong akuntabilitas serta reformasi institusi penegak hukum di Indonesia.
Katalisator Indonesia
Merevisi Moral Bangsa
