Antara Legalitas dan Kepatutan dalam Pengisian Jabatan Publik

Author: Ridal, S.H.
LBH KASASI Cabang Kolaka Utara

KATALISATOR, OPINI —Perbincangan mengenai pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara belakangan ini menjadi perhatian publik. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan siapa yang diangkat, tetapi juga menyentuh cara pandang dalam menilai sebuah keputusan administrasi, apakah cukup dilihat dari kesesuaiannya dengan aturan, atau perlu pula diuji dari aspek kepatutan dan rasionalitasnya.

Dalam praktik pemerintahan, tidak dapat disangkal bahwa aspek legalitas merupakan pijakan awal yang penting. Suatu keputusan pada dasarnya dinilai sah apabila diambil oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang benar, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pandangan ini tentu memiliki dasar yang kuat dalam sistem hukum administrasi.

Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, penilaian terhadap suatu kebijakan pada umumnya tidak hanya berhenti pada aspek legalitas formal semata. Selain memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, terdapat pula kebutuhan untuk melihat sejauh mana keputusan tersebut selaras dengan prinsip kepatutan, kecermatan, serta relevansi dengan kebutuhan jabatan. Hal ini sejalan dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menempatkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai bagian penting dalam setiap pengambilan keputusan.

Dalam konteks pengelolaan aparatur sipil negara, pendekatan tersebut juga tercermin dalam kebijakan yang menekankan pentingnya profesionalitas. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengelolaan ASN diarahkan untuk mendorong sistem yang berbasis pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Sejalan dengan itu, dalam praktik manajemen kepegawaian yang selama ini berjalan, pengaturan mengenai pentingnya kesesuaian antara kompetensi dengan karakteristik jabatan juga tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Pada titik ini, penting untuk dipahami bahwa tidak semua jabatan memiliki karakter yang sama. Terdapat jabatan-jabatan tertentu yang selain bersifat administratif juga mengandung dimensi teknis yang memerlukan kecakapan khusus Misalnya, jabatan di bidang perencanaan diisi oleh tenaga perencana, pengawasan oleh auditor, dan bidang teknis lainnya oleh aparatur dengan keahlian yang relevan. Oleh karena itu, penempatan pejabat dalam jabatan tersebut tidak hanya dapat dilihat dari terpenuhinya syarat formal, tetapi juga dari kesesuaian kompetensi dengan fungsi yang akan dijalankan.

Perbedaan pandangan yang berkembang di ruang publik dalam menyikapi persoalan ini pada dasarnya merupakan hal yang wajar. Hal tersebut mencerminkan adanya perhatian bersama terhadap pentingnya menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Dalam kerangka ini, setiap pandangan seyogianya ditempatkan sebagai bagian dari proses saling mengingatkan untuk memperkuat praktik administrasi yang lebih baik.

Pada akhirnya, pengisian jabatan publik tidak hanya soal kewenangan dan terpenuhinya prosedur, tetapi juga soal ketepatan dalam menempatkan orang pada posisi yang sesuai. Di situlah keseimbangan antara legalitas dan kepatutan menjadi penting, agar setiap keputusan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tepat dan bermanfaat bagi kepentingan publik.

(*)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak