Jabatan Publik Bukan Ruang Eksperimen: IMM Kritik Bantahan Tim Advokasi Pemda Kolaka Utara


IMM Kolaka Utara: Jabatan Publik Bukan Ruang Eksperimen

KOLAKA UTARA, KATALISATOR — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kolaka Utara melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Tim Advokasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara terkait polemik pengisian jabatan Kepala Bagian (Kabag) Hukum. Sabtu, (25/04/2026).

IMM menilai pernyataan tersebut tidak menjawab substansi persoalan, melainkan cenderung membungkam kritik publik dengan retorika hukum yang lemah dan menyesatkan.

Menurut IMM, penyebutan kritik sebagai “opini pribadi” merupakan bentuk kemunduran dalam praktik demokrasi.

“Ketika substansi tidak mampu dijawab, yang diserang justru individu yang mengkritik. Ini bukan tradisi negara hukum yang sehat, tetapi cerminan birokrasi yang alergi terhadap kritik,” demikian pernyataan resmi dari IMM.

IMM menegaskan bahwa jabatan Kepala Bagian Hukum bukanlah posisi administratif biasa. Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam menentukan arah legalitas kebijakan daerah.

Karena itu, pengisiannya harus berbasis kompetensi hukum yang memadai, bukan sekadar pertimbangan administratif atau pengalaman umum yang tidak relevan.

Dalam konteks sistem merit, IMM mengingatkan bahwa prinsip meritokrasi tidak boleh dipelintir untuk melegitimasi keputusan yang tidak rasional. Merit, menurut IMM, bukan hanya soal masa kerja, tetapi menyangkut kesesuaian antara kompetensi dan kebutuhan jabatan.

“Jika semua jabatan bisa diisi tanpa latar belakang yang relevan, maka profesionalitas birokrasi kehilangan maknanya,” tegas IMM.

Selain itu, IMM juga menolak penggunaan dalih diskresi sebagai pembenaran atas penempatan jabatan yang dinilai tidak profesional. Diskresi, menurut mereka, bukan kewenangan tanpa batas, melainkan harus tunduk pada asas profesionalitas, proporsionalitas, dan kepentingan publik.

IMM turut mengkritik penggunaan logika “tidak ada larangan” dalam pengambilan kebijakan. Menurut mereka, pemerintahan tidak cukup dijalankan hanya dengan prinsip legalitas formal, tetapi juga harus memenuhi standar kepatutan, rasionalitas, dan kualitas.

‎“Jika logika ini terus dipertahankan, birokrasi berisiko berubah menjadi ruang eksperimen tanpa standar yang jelas,” lanjut pernyataan tersebut.

Atas dasar itu, IMM Cabang Kolaka Utara menilai pernyataan Tim Advokasi Pemda justru berpotensi menormalisasi praktik penempatan jabatan yang tidak berbasis kompetensi dan dapat menyesatkan publik.

Sebagai bentuk sikap, IMM menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni: evaluasi terbuka terhadap pengisian jabatan Kabag Hukum, transparansi proses pengangkatan pejabat, serta penegakan prinsip the right man on the right place dalam birokrasi.

IMM juga menegaskan bahwa jika pemerintah daerah terus menutup diri terhadap kritik, maka gelombang kritik publik akan terus berkembang sebagai bagian dari kontrol demokrasi.

IMM Cabang Kolaka Utara menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual dalam mengawal pemerintahan yang bersih dan profesional.

Jabatan publik, menurut mereka, bukan ruang kompromi kepentingan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan kompetensi dan integritas.

“Jika kritik dianggap sebagai ancaman, maka sesungguhnya yang sedang terancam adalah kualitas demokrasi itu sendiri,” tutup pernyataan tersebut.

(*)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak