![]() |
| Foto Penulis |
KATALISATOR, OPINI — Pelantikan 118 pejabat administrator dan pengawas di Kabupaten Kolaka Utara pada 20 April 2026 sejatinya dimaksudkan sebagai langkah strategis. Pemerintah daerah ingin memperkuat birokrasi, mempercepat pelayanan publik, sekaligus melakukan penyegaran organisasi. Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati, H. Jumarding, S.E., dan berlandaskan Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/97, kebijakan ini secara administratif memiliki pijakan yang jelas.
Namun seperti yang kerap terjadi, perhatian publik tidak tersebar merata. Dari ratusan pejabat yang dilantik, sorotan justru mengerucut pada satu posisi: Kepala Bagian (Kabag) Hukum.
Fenomena ini menarik. Ia menunjukkan bahwa jabatan hukum masih dipandang sebagai “wilayah eksklusif” yang harus dijaga ketat oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan hukum. Ketika asumsi ini terusik, reaksi publik pun mengeras.
Dari sudut pandang akademik, kekhawatiran tersebut tidak sepenuhnya keliru. Produk hukum daerah bukan sekadar dokumen administratif. Ia menjadi dasar kebijakan, menentukan arah pembangunan, bahkan berimplikasi langsung pada hak-hak masyarakat. Kesalahan dalam konstruksi hukum bisa berujung pada persoalan serius, mulai dari pembatalan regulasi hingga potensi sengketa.
Namun di sisi lain, menyederhanakan persoalan hanya pada latar belakang pendidikan juga berisiko menyesatkan. Jabatan Kabag Hukum bukan hanya soal kemampuan memahami norma, tetapi juga kemampuan mengelola proses. Ia harus mampu mengoordinasikan berbagai kepentingan, memastikan sinkronisasi kebijakan, serta menjaga ritme kerja birokrasi agar tetap efektif.
Di sinilah titik temu yang sering terlewat: hukum dalam birokrasi tidak bekerja secara individual, melainkan kolektif. Ada analis hukum, ada perancang peraturan, ada mekanisme telaah berlapis. Artinya, kualitas produk hukum tidak semata ditentukan oleh satu orang, tetapi oleh kekuatan sistem yang menopangnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak bisa hanya berlindung di balik argumen sistem. Ketika keputusan diambil terutama yang menyentuh area sensitif seperti jabatan hukum transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan: apakah penunjukan tersebut benar-benar berbasis kompetensi dan rekam jejak, atau sekadar rotasi administratif biasa.
Sebaliknya, publik juga perlu menjaga objektivitas. Kritik yang sehat adalah kritik yang berbasis data dan kinerja, bukan semata asumsi. Menguji pejabat publik seharusnya dilakukan melalui hasil kerja, bukan hanya latar belakang akademik.
Pada akhirnya, polemik Kabag Hukum ini membuka ruang refleksi yang lebih luas. Bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan mutasi dan pelantikan. Ia membutuhkan keberanian untuk memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh orang yang tepat dan kesiapan untuk mempertanggungjawabkannya secara terbuka.
Jika itu yang terjadi, maka pelantikan 118 pejabat bukan sekadar seremoni administratif, melainkan langkah nyata menuju birokrasi yang lebih profesional. Namun jika tidak, maka polemik seperti ini akan terus berulang dan kepercayaan publik akan kembali menjadi taruhannya.
(*)
